SEMARANG (Jatengdaily.com)- Indra Sakti SIL MH berhasil meraih gelar Doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum (FH) Unissula.
Indra Sakti yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Batam, Provinsi Kepulauan Riau ini menjadi salah satu lulusan Unissula yang telah diwisuda pada Sabtu (16/9/2023).
Penelitian Indra Sakti berjudul Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Utang Melalui Kepailitan Berbasis Nilai Keadilan. Dia memaparkan, perdamaian merupakan salah satu sarana untuk penyelesaian masalah utang piutang dalam rangka menghidari kepailitan perlindungan hukum terhadap kreditor.
Regulasi penyelesaian utang melalui kepailitan menurutnya, belum berbasis nilai keadilan. Pasalnya tidak semua kreditor mempunyai hak suara sehubungan rencana perdamaian. Hal ini disebabkan adanya pembatasan terhadap kreditor separatis untuk memberikan suara terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor, sehingga jalur perdamaian dalam penyelesatan utang menjadi tidak optimal.
Kelemahan regulasi penyelesaian utang melalui kepailitan pada saat ini, yaitu Pasal 149 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menegaskan apabila kreditor separatis ikut memberikan suara terhadap perdamaran yang diajukan debitor, harus melepaskan hak untuk didahulukan demi kepenungan harta pailit menjadi kreditor konkuren.
”Penelitian bertujuan menganalisis dan menemukan regulasi penyelesaian utang melalui kepailitan belum berbasis nilai keadilan, menganalisis dan menemukan kelemahan regulasi penyelesaian utang melalui kepailitan belum berbasis pada saat ini, dan Untuk menemukan rekonstruksi regulasi penyelesaian utang melalui kepailitan berbasis nilai keadilan,” jelas kelahiran Padang Sidempuan, tahun 1989 ini.
Dari penelitian ini, dia menyarakan rekonstruksi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berbasis nilai keadilan, yailu mengoptimalkan jalur perdamaian dalam penyelesaian utang melalui kepailitan dengan cara menjadikan kreditor sebagai pemegang saham bagi perusahaan yang berutang maka nilai-nilai keadilan akan terpenuhi. Penyelesaian tersebut merupakan konsep yang cukup ideal bagi kedua belah pihak yaitu pihak debitor
maupun kreditor, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan langkah tersebut.
Hadir dalam ujian yang telah berlangsung tersebut Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH, Dekan FH Dr Bambang Tri Bawono SH MH, Ketua PDIH FH Prof Dr Anis Mashdurohatun SH MHum, Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum selaku Sekretaris PDIH dan tim penguji. she


