By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemilu 2024, ASN di Jateng Tak Netral akan Kena Sanksi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemilu 2024, ASN di Jateng Tak Netral akan Kena Sanksi

Jatengdaily.com
Published: 17 Oktober 2023 17:22
Share
Nana Sudjana. Foto: Humas Prov. Jateng
SHARE

SURAKARTA (Jatengdaily.com)– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

“ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” kata Nana Sudjana, saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju, di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa (17/10/2023).

Dikatakan, sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN, yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa.

“Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar, bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis,” jelas Nana dilansir dari laman humas Prov. Jateng.

Dalam beberapa kesempatan, dia kembali menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu.

Meski demikian, Nana tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Sebab memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi, berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.

Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu. Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:

Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
Menghadiri Deklarasi Calon;
Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
Ikut kampanye dengan atribut PNS;
Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
Menghadiri acara parpol;
Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. she

You Might Also Like

Kebakaran Kasur dan Alat Pemanas Listrik di Wedung, Seorang Lansia Alami Luka Bakar
Raih Berbagai Apresiasi, Semen Gresik Sharing Knowledge Strategi Perkuat Stakeholder Engagement
Presiden Lantik Enam Pejabat Baru, Ada Dudung Abdurachman dan Abdul Kadir Karding
Kapolri Resmikan Penggunaan Wisma Wira Satya, Hibah Alumni Akpol Angkatan 1996
Presiden Prabowo Bertemu Presiden Komisi Eropa, Sepakati Perundingan IEU-CEPA
TAGGED:ASN tak netral kena sanksiNana Sudjanapemilu 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?