Menteri Maju Nyapres Tak Perlu Mundur

1 Min Read
Foto: kpu.go.id

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.

“Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu,” ujar Anggota KPU Idham dilansir dari laman humas Polri, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, adapaun tahapan pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.

Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, lanjutnya, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. she 

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.