Sakit Hati Ditinggal Nikah, Warga Mranggen Nekad Bacok Mantan Kekasih

09tersangka aniaya demak

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo saat pers rilis tentang pembacokan bermotif sakit hati. Foto : sari jati

 

 

DEMAK (Jatengdaily.com)- Apes dialami Nur (43) warga Desa Bulusari Kecamatan Sayung pada Senin (06/11/2023). Dituding berkhianat cinta, dirinya harus menjalani rawat inap di RS Pelita Mranggen, akibat luka bacok yang dilakukan mantan kekasihnya.

Tersangka pelaku, Muhamad Aksin (45) saat pers rilis di Polres Demak berkilah, sakit hati karena perempuan yang dipacarinya pada 2018-2019 itu ingkar janji. Terlebih menurut laki-laki yang baru bebas dari masa hukuman karena perkara penggelapan itu, Nur sudah menerima bermacam pemberiannya hingga total senilai Rp 200 juta.

“Dia janji setia menunggu saya selama menjalani hukuman di LP Kedung Pane. Tapi nyatanya, malah kawin dengan laki-laki lain. Trus apa salah kalau saya minta kembali semua barang dan uang yang sudah diterimanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, sambil membawa kapak besi tersangka yang warga Desa Menur Kecamatan Mranggen itu mendatangi rumah korban. Sempat terjadi cek-cok, karena pelaku memaksa korban mengembalikan uangnya dan korban menolak.

“Namun tersangka semakin marah saat korban menggigit tangannya saat berusaha membekap mulut korban. Hingga akhirnya tersangka semakin marah dan mengambil kapak yang sudah disiapkannya dalam tas, kemudian mengarahkan berkali-kali ke arah tubuh korban,” kata AKP Winardi, didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo.

Akibat perbuatan nekat residivis tersebut, korban menderita luka parah di bagian paha, pipi dan dada. Sedangkan tersangka berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

“Tersangka akan kami jerat pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair pasal 351 ayat (2) tr.tang penganiyaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKP Winardi. rie-she