By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Wali Kota Semarang ‘Warning’ ASN Selama Pemilu 2024, Simak Komitmen Netralitas yang Harus Dipatuhi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wali Kota Semarang ‘Warning’ ASN Selama Pemilu 2024, Simak Komitmen Netralitas yang Harus Dipatuhi

Last updated: 10 November 2023 06:01 06:01
Jatengdaily.com
Published: 10 November 2023 06:01
Share
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Semarang) komitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Semarang) komitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Mbak Ita sapaannya menekankan agar para ASN tidak berpihak kepada salah satu atau suatu partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebab, jika memang terbukti pro terhadap peserta Pemilu, maka akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nah ini harus kita waspdai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Dan kadang kalau tidak ngerti kan akhirnya kena hukuman seperti penurunan pangkat kemudian pencopotan jabatan. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele tapi sebenarnya substansial,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya bakal terus mengingatkan kembali kepada para ASN terkait hal-hal yang tidak boleh menunjukan dukungannya kepada peserta Pemilu. “Teman-teman ASN kan sekarang gak boleh nih, contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus, karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta Pemilu. Nah ini kan kadang tidak dimengerti, kemudian like kan (sukai postingan-red) karena bisa saja Caleg saudara kita teman kita, kan suka ayo like begitu. Tapi itu ternyata urusannya dengan pencalegan,” tuturnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

“ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” bebernya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. St

You Might Also Like

Metode PBL untuk Tingkatkan Peran Kader Jumantik
Stunting Masih Tinggi di Beberapa Wilayah, Meskipun Tingkat Pemberian ASI Ekslusif Meningkat
Angkatan 1994 SMAN 5 Semarang Gelar Reuni Akbar
Langgar Aturan PPKM, Dua Cafe di Kota Semarang Disegel
Bazar Kuliner Milenial 2019 Masyarakatkan Menu Kekinian
TAGGED:netralitas asnPemkot Semarangwali kota semarangWarning ASN
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?