By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tiga Pertimbangan Presiden Jokowi di Pemberhentian Firli Bahuri
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tiga Pertimbangan Presiden Jokowi di Pemberhentian Firli Bahuri

Last updated: 29 Desember 2023 12:57 12:57
Jatengdaily.com
Published: 29 Desember 2023 12:57
Share
Jokowi. Foto: setpres
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemberhentian Ketua KPK non aktif Firli Bahuri akhirnya resmi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo melalui keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Dikatakan Ari, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tandas Ari, dilansir dari laman PMJnews. she 

You Might Also Like

Temui Jokowi di Solo, Presiden Prabowo Makan Nasi Goreng
Sosialisasikan Call Center 112, Pemkot Semarang Kampanyekan #darurat112aja
Presiden Jokowi Bertemu Pebisnis ASEAN, Dorong Penguatan Kemitraan
Kota Semarang Jadi Penyelenggara Pengembangan Kompetensi ASN Terbaik di Jawa Tengah
Buat Konten Terjun di Sungai Gung Tegal, Dua Remaja Meninggal Tenggelam
TAGGED:Pemberhentian Firli Bahuripresiden jokowi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?