By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Agung
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Agung

Jatengdaily.com
Published: 20 Januari 2024 11:22
Share
Pejabat MA RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH foto bersama Dr Indarto, SE, MSi. Direktur Pascasarjana USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH Kaprodi Magister Hukum USM, dan Dr Zaenal Arifin SH, MKn, dan Evi, SE, MM.(Foto:News Pool USM) 
SHARE

 

Pejabat MA RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH foto bersama Dr Indarto, SE, MSi. Direktur Pascasarjana USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH Kaprodi Magister Hukum USM, dan Dr Zaenal Arifin SH, MKn, dan Evi, SE, MM.(Foto:News Pool USM)

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mahasiswa Progdi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta pada 15 Januari 2024.

Rombongan yang dipimpin Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi itu diterima Kepala Bagian Humas Mahkamah Agung, Andika, SH, MH bersama Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Riki Perdana R Waruwu, SH, MH.

Indarto yang mewakili Rektor USM Dr Supari priambodo, ST, MT mengatakan, tujuan KKL ini adalah mahasiswa ingin belajar di MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan.

”Melalui KKL mahasiswa dapat mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan. Selain itu mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Dr Riki dalam paparannya mengatakan, hakim harus merdeka. Artinya, hakim tidak bisa dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

”Selanjutnya pada ketentuan pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang,” ujarnya.

Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH mengatakan, KKL diikuti 63 mahasiswa semester tiga. Mereka terdiri atas polisi, hakim, jaksa, TNI, satpol PP, advocat, dokter, ekonom, arsitek, pegawai Bank, pegawai pajak, dan ASN Pemerintahan.

”Melalui KKL ini, kami berharap, mereka dapat menambah wawasan kecerdasan, sesuai konsentrasi mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Bisnis,” ungkapnya.

Menurutnya, mahasiswa secara kritis dan komprehensif dapat menyinergikan teori-teori yang diajarkan oleh para profesor dan doktor di kampus, dengan realita kebijakan dan politik kekuasaan yang ada di organisasi pemerintah (Goverment Organization) untuk bekal sebagai negarawan yang santun dan cerdas. St

You Might Also Like

Expo KKN Mahasiswa USM Bertabur Program Kerja Unggulan
PPK Ormawa BEM FT Untag Sosialisasikan Program Sertifikasi Tukang Bangunan
Pepsodent Selengggarakan Pelatihan dan Edukasi Kesehatan Santri PPTQ Al Hikmah Semarang
Tim Mahasiswa Wirausaha Untag Raih Dana Hibah P2MW
Unissula Bina UMKM di Jateng
TAGGED:KKL di Mahkamah AgungMahasiswa Magister Hukum USM
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?