Presiden Ikut Kampanye, Dapat Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri

1 Min Read
Hasyim Asy'ari. Foto: kpu

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Muncul pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika presiden bisa saja berkampanye, dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam Pilpres 2024.

Dalam hal ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, jika Presiden memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka presiden bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri. “Iya kan presiden cuma satu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis, (25/1/2024).

Lantas apakah memang presiden dibolehkan turun ikut serta dalam kampanye. Sementara di satu sisi, ASN harus netral.

Ketua KPU mengatakan, jika hak politik presiden untuk ikut dalam kampanye memang dilindungi oleh Pearturan Perundang-undangan.

Hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam aturan itu, mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden. she

 

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.