By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Wujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024, jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah dirikan Posko Netralitas
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024, jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah dirikan Posko Netralitas

Last updated: 26 Januari 2024 10:43 10:43
Jatengdaily.com
Published: 26 Januari 2024 10:43
Share
Kabidhumas Polda jateng Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: Humas Polda jateng
SHARE

SEMARANG – Polda Jatengdaily.com -Dalam rangka mewujudkan netralitas TNI-POLRI dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro beserta Jajaran akan mendirikan Posko Netralitas TNI-POLRI.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu  mengatakan Posko itu merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI -Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah  yang berisi personel gabungan dari Siepropam masing-masing Polres/ta/tabes dan personel dari TNI (Polisi Militer).

“Hal tersebut  Sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (25/01/2024).

Menurutnya, posko netralitas TNI Polri itu dinilai sangat penting sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Lebih lanjut, kata Kombes. Satake, Jajaran TNI Polri akan terus memegang teguh netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko posko terdekat ” pungkasnya. She

You Might Also Like

Polisi Tak Tilang Pemotor Bersendal Jepit
Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Leluhur lewat Tradisi Sedekah Bumi dan Laut
Yayasan Salam Setara dan Relawan Gesit Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Al Hikmah
Presiden Resmikan Bandara Internasional Yogyakarta Beserta Pengoperasian AirNav dan Sistem Peringatan Dini Tsunami
Jemaah Haji Diminta Bawa Obat-obatan yang Dibutuhkan selama di Tanah Suci
TAGGED:posko netralitasSatake Bayu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?