By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Last updated: 27 Januari 2024 09:30 09:30
Jatengdaily.com
Published: 27 Januari 2024 10:00
Share
irli Bahuri. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, gugatan kedua tersebut sempat sempat diajukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 22 Januari 2024. Padahal, dalam sidang praperadilan pertama hakim sudah menolaknya.

“Iya betul (gugatan kedua penetapan tersangka sudah dicabut),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi wartawan, dilansir PMJNews, Sabtu (27/1/2024).

Kendati begitu, Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Alasan teknis, mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” ungkap Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024) lalu. she 

You Might Also Like

Perbedaan Gender dalam Alquran Dilihat dari Berbagai Aspek
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19
Dukung Peran Orang Tua Bekerja, Telkom Wujudkan ‘Telkom Daycare’
Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Demak Paparkan Capaian Keuangan dan Raih WTP
PSIS Tambah Pemain, Rekrut Rizky Darmawan dan Akrom
TAGGED:Firli Bahuri Cabut Gugatan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?