By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Last updated: 27 Januari 2024 09:30 09:30
Jatengdaily.com
Published: 27 Januari 2024 10:00
Share
irli Bahuri. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, gugatan kedua tersebut sempat sempat diajukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 22 Januari 2024. Padahal, dalam sidang praperadilan pertama hakim sudah menolaknya.

“Iya betul (gugatan kedua penetapan tersangka sudah dicabut),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi wartawan, dilansir PMJNews, Sabtu (27/1/2024).

Kendati begitu, Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. “Alasan teknis, mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” ungkap Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024) lalu. she 

You Might Also Like

Tak Ada Masker N-95, Warga Dianjurkan Pakai Masker Kain
Cegah Perjudian Daring di Kalangan ASN, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
GM Telkom Witel Semarang Jateng Utara Raih “Semarang for Impact” di Ajang Semarang Marketing Festival 2025
Semen Gresik Sabet Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2022
Polda Jateng Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Pertemuan Menteri Ekonomi Asean di Semarang
TAGGED:Firli Bahuri Cabut Gugatan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?