By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Buntut Pungli di Rutan, KPK Mutasi Puluhan Pegawainya
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Buntut Pungli di Rutan, KPK Mutasi Puluhan Pegawainya

Last updated: 17 Februari 2024 05:01 05:01
Jatengdaily.com
Published: 17 Februari 2024 05:15
Share
Ilustrasi. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan sidang etik Dewas KPK.

“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (17/2/2024).

“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Ali mengungkapkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi di masa datang. Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.

“KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” sambungnya.

Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” tuturnya.

“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” imbuhnya. she 

You Might Also Like

Seribu Banser Ansor Bakal Kawal Bendum PBNU Mardani di Sidang Tipikor Banjarmasin
Kembangkan Ekosistem eSport, IndiHome Gelar Roadshow Limitless eSport Academy dari Solo
Polisi Buka Suara Soal Ada Dugaan Oknum Polisi Bagi Sembako, Kalau Ada Laporkan
Yili Indonesia Dukung Konservasi Terumbu Karang di Taman Nasional Pulau Komodo
Pengurus Baru RISMA JT Ditantang Dirikan Z-Cooffe di MAJT
TAGGED:KPK Mutasi Puluhan PegawainyaPungli di Rutan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?