By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Last updated: 19 Maret 2024 07:01 07:01
Jatengdaily.com
Published: 19 Maret 2024 07:05
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan 2024 harus dibayarkan secara penuh dan dalam pemberiannya tidak boleh dicicil.

Hal itu disampaikan saat  Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta  pada Senin (18/3/2024).

”THR keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers yang dilansir InfoPublik , Selasa (19/3/2024)

Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh dengan pemberiannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Terakhir, Menaker Ida Fauziyah meminta agar para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id , menghubungi call center 1500-630, atau via Whatsapp  melalui nomor +62-811-952-1151. she 

You Might Also Like

Citra Kirana Segera Menikah dengan Rezky Aditya
Layanan Positron Emission Tomography Scan Pertama di Jateng Diresmikan
Demak Bantu Korban Erupsi Semeru Rp 170.735.000
Pasien Covid-19 Turun, Sejumlah Bangsal Isolasi di RSUD Temanggung Ditutup
Kartini Masa Sekarang, Bisa Hadapi Semua Persoalan
TAGGED:ida fauziyahTak Boleh DicicilTHR Harus Dibayar Penuh
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?