By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Nekad Main Judi Saat Ramadhan, Tiga Warga Kajen Ditangkap Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Nekad Main Judi Saat Ramadhan, Tiga Warga Kajen Ditangkap Polisi

Last updated: 22 Maret 2024 07:36 07:36
Jatengdaily.com
Published: 22 Maret 2024 08:00
Share
Ilustrasi. Foto: pixabay.com
SHARE

PEKALONGAN (Jatengdaily.com)- Sedikitnya tiga warga Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan diamankan Satreskrim Polres Pekalongan lantaran mereka kedapatan bermain judi jenis kartu remi, Rabu (20/3/24). Penangkapan ini berkat adanya laporan dari warga yang merasa resah saat bulan Ramadhan justru ada sebuah rumah di Dukuh Gutoko Desa Kebonagung yang kerap digunakan untuk bermain judi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menerangkan ketiga pelaku judi tersebut yakni S (41) warga desa Kebonagung Kecamatan kajen, R (34) warga Kelurahan Kajen dan BH (51) warga Desa Gandarum Kecamatan Kajen.

“Mereka saat itu sedang bermain judi kartu remi jenis Tiongpie saat dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya pada Rabu (20/03) malam menerima informasi adanya perjudian di Desa Kebonagung.

“Dan pada malam itu juga, sekira pukul 23.30 wib, tim Resmob melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku,” ungkap AKP Isnovim.

Di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 575 ribu, 2 set kartu remi, serta karpet yang digunakan sebagai alas untuk berjudi.

“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim, dilansir dari laman humas Polda, Jumat (22/3/2024). she

You Might Also Like

Gempa Magnitudo 6.0, Warga Mukomuko dan Kepulauan Mentawai Rasakan Guncangan Kuat
Pemkot Semarang Jadi Klaster Baru, 20 ASN Dinyatakan Positif Covid-19
Unissula Luluskan 503 Dokter Gigi
Penusukan Syeh Ali Jaber, Menag Ingatkan Ulama Pewaris Nabi Harus Dilindungi
Lomba Kampung Juara, Upaya Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
TAGGED:main judi ditangkappolres pekalongan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?