By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kini, Perusahaan Bisa Salurkan CSR untuk JKM & JKK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kini, Perusahaan Bisa Salurkan CSR untuk JKM & JKK

Last updated: 30 Oktober 2019 17:34 17:34
Jatengdaily.com
Published: 30 Oktober 2019 17:34
Share
Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Dolik Yulianto (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Andreas Dewanto, HRGA GM PT Dafam Property Indonesia Tbk. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pekerja sektor informal yang rentan mengalami kecelakaan kerja dan di satu sisi penghasilannya hanya bisa untuk makan saja, butuh bantuan. Hal ini pula yang mendapat perhatian khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan membuka program Gerakan Nasional Lingkaran Peduli Perlindungan Pekerja Rentan, sebagai wadah bagi perusahaan untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), untuk mereka yang membutuhkan, sebagai tanggungjawab sosial.

Program ini menurut Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Dolik Yulianto, jika dana CSR perusahaan selama ini masih disalurkan untuk fisik, seperti bantuan pembangunan fasilitas masyarakat.

”Namun dengan program Gerakan Nasional Lingkaran Peduli Perlindungan Pekerja Rentan tersebut, bisa turut membantu pekerja rentan yang notabennya di luar karyawan mereka, untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Pembayaran adalah tiga bulan berkala,” jelasnya, Rabu (30/10/2019).

Dia mengatakan, saat memberi penghargaan kepada PT Dafam Property Indonesia TBK, sebagai pemberi CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Penghargaan diterim oleh Andreas Dewanto, Human Resources General Affair (HRGA) GM PT Dafam Property Indonesia Tbk.

Sedikitnya 150 pekerja rentan mendapat JKK dan JKM, 14 orang diantaranya adalah penyandang disabilitas. Andreas mengatakan, perusahaannya punya komitmen untuk membantu pekerja rentan. Diharapkan, ke depan, jumlah yang mendapat bantuan akan bertambah. Hal ini sebagai bentuk juga tanggungjawab sosial perusahaannya kepada masyarakat. she

You Might Also Like

Perluas Pemerataan Pendidikan, SMA Negeri segera Dibangun di Tambakromo dan Jaken Pati
PSIS Ditahan RANS Nusantara 1-1 di Jatidiri
Ratusan Balita se-Kota Semarang Ikuti Festival Nasima 2025
Peduli Alam Karimunjawa, Telkom Tanam Mangrove dan Lepas Tukik
Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional Jelang Nataru 2024/2025
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?