By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Siap-siap, Mulai 1 Juni 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Siap-siap, Mulai 1 Juni 2024 Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP

Last updated: 29 Mei 2024 08:51 08:51
Jatengdaily.com
Published: 29 Mei 2024 09:00
Share
Ilustrasi: LPG 3 kg. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan mulai Sabtu (1/6/2024) pembelian LPG 3 kilogram  wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Riva, seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.

“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” ujar Riva melalui keterangan resmi, dilansir dari laman Infopublik, Rabu (29/5/2024).

Riva mengatakan, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.

Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.

Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.

Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.

Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian. she

You Might Also Like

Jelang Pemilu 2024, ASN Pemprov Jateng Berikrar Jaga Netralitas
Kasus Kericuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Orang Tersangka
Ganjar Tinjau Lokasi Kecelakaan KA Brantas, Pastikan Pengecekan Keamanan Jalur Kereta Tuntas
Kementerian Dalam Negeri Belajar Pembangunan di Kota Semarang
Visi Misi Calon Rektor USM, Dr Supari Bertekad Raih Akreditasi Internasional
TAGGED:Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?