By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Geruduk Kantor Bupati, Warga Botorejo Tuntut Penutupan Tempat Karaoke Permanen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Geruduk Kantor Bupati, Warga Botorejo Tuntut Penutupan Tempat Karaoke Permanen

Last updated: 7 November 2019 19:30 19:30
Jatengdaily.com
Published: 7 November 2019 19:30
Share
MASSA KECEWA : Massa yang kecewa terhadap dibukanya kembali sejumlah tempat karaoke melakukan orasi di depan gerbang Kantor Bupati Demak. Foto:rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)  – Sekelompok massa warga Botorejo menggeruduk Kantor Bupati Demak, Kamis (7/11). Mereka menuntut penutupan permanen tempat-tempat karaoke yang telah disegel, namun dibuka kembali para pemiliknya.

Dalam pengawalan ketat personel gabungan fungsi Polres Demak di bawah pimpinan Kapolres AKBP Arief Bahtiar, mereka berorasi menyuarakan kekecewaan terhadap banyaknya tempat karaoke yang operasional kembali. Sementara beberapa bulan lalu, Tim Yustisi Kabupaten Demak telah resmi melakukan penyegelan berlandaskan Perda Nomor 11/2018 tentang penertiban usaha hiburan.

Untuk menarik perhatian masyarakat yang melintas depan gerbang Kantor Bupati Demak, seorang ‘emak-emak’ pun melakukan aksi teatrikal tentang rumah tangga yang berantakan akibat sang suami sibuk berkaraoke. Hingga kemudian si emak-emak bersama teman-teman pengajiannya mengadukan nasib yang dialami kepada Sang Pencipta. Sembari memanjatkan doa, agar Kota Wali kembali menjadi kota religi.

Salah seorang  warga, H Muntaqo menyampaikan, pemerintah mestinya bertindak tegas. Terlebih sudah ada Perda Nomor 11/2018 yang mengatur tentang larangan beroperasionalnya tempat hiburan termasuk karaoke.

“Perdanya sudah ada dan bahkan sudah dilakukan penyegelan. Tapi pada saat mereka beroperasional kembali, mestinya konsekunsi hukumnya yang ada diberlakukan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya. Ketika ada yang merusak segel yang dipasang Satpol PP berdasar pada perda, mestinya ada tindakan tegas dari pihak pemerintah atau pun aparat kepolisian.

Mengenai desakan massa atas penutupan tempat-tempat karaoke secara permanen,  Bupati  HM Natsir pun berkomitmen  terhadap penutupan tempat-tempat karaoke. “Sudah menjadi komitmen pemerintah daerah terhadap penertiban usaha hiburan termasuk tempat karaoke. Namun itu semua butuh proses dan tahapan sesuai prosedur,” tandas bupati.

Di sisi lain, Kapolres AKBP Arief Bahtiar melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar menjelaskan, pihaknya pernah menerima pengaduan mengenai urusan ‘segel-menyegel’ yang kini tengah dalam penyelidikan. “Namun yang diinginkan masyarakat bukannya proses yang berujung tindakan hukum pada seseorang, tapi penutupan karaoke secara menyeluruh,” tutupnya.rie–st

You Might Also Like

Bunga Citra Lestari Tertantang Jadi Produser Musik
Timnas Indonesia akan Hadapi Arab Saudi dan Irak pada Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
PSIS Takluk di Kandang Persib 1-2
Apa Itu Lumpy Skin Disease Yang Merupakan Ancaman Baru Sapi dan Kerbau Indonesia?
Banyak Orang Miskin Tak Tahu Program Bantuan Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?