By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gebyar Pajak Motivasi Masyarakat Tepat Waktu Bayar Pajak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gebyar Pajak Motivasi Masyarakat Tepat Waktu Bayar Pajak

Last updated: 8 November 2019 19:42 19:42
Jatengdaily.com
Published: 8 November 2019 19:42
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, kini kembali menggelar Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah PBB tahun 2019 yang berlangsung di halaman Balai Kota Jalan Pemuda, Kamis (7/11/2019) malam.

Acara Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah PBB tahun 2019 semalam, dimeriahkan dengan sejumlah bintang tamu antara lain Ilux, Jihan Audy, dan Abah Lala. Mereka di atas  panggung Gebyar Pajak Daerah sekaligus mengajak ratusan penonton dari berbagai daerah untuk turut bergoyang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, komitmen Gebyar Pajak Daerah ini rutin dilaksanakan Pemkot sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Selain itu, juga memberikan motivasi kepada masyarakat agar membayar pajak tepat pada waktunya.

Hendi sapaan akrab Wali Kota  melakukan undian dengan hadiah utama berupa rumah tipe 38, luas 72 meter persegi di Victoria Regency dan mobil Sigra untuk wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Hal ini untuk memotivasi masyarakat supaya memiliki gairah membayar pajak tepat pada waktunya, terutama PBB sebelum 31 Agustus. PBB jadi komponen penting untuk pembangunan,” ucap Hendi.

Menurut Hendi, melalui Gebyar Pajak  ini, partisipasi masyarakat untuk membayar pajak, kini semakin meningkat. Ini dapat dilihat dari capaian pajak PBB. Pada 2018 lalu, Pemkot memperoleh PAD dari sektor PBB sebesar Rp 410 miliar dari target Rp 380 miliar.

Sedangkan tahun 2019 ini, PBB sudah mencapai Rp 466 miliar dari target sebesar Rp 425 miliar. Ini tahun anggaran masih berjalan. Alhamdulillah, saya rasa partisipasi masyarakat dari hari ke hari semakin meningkat,” katanya.

Untuk itu, pada tahun 2020 mendatang, Hendi menargetkan PAD dari sektor PBB sebesar Rp 490 miliar dengan harapan dapat diperoleh lebih dari itu. Sehingga, pembangunan di Kota Semarang semakin dapat ditingkatkan.

Sedangkan upaya yang harus dilakukan Bapenda, Hendi meminta agar senantiasa menggelar Gebyar Pajak dengan hadiah yang semakin meningkat.

Selain itu, pembayaran pajak juga harus dipermudah dengan memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang.

“Pajak hiburan, retribusi, bisa pakai e-tax, dan meminimalkan head to head antara wajib pajak dan petugas. Saya yakin aset pajak tetap bisa terlampaui tahun ini dan tahun depan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, Gebyar Pajak Daerah merupakan sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh warga Kota Semarang yang rajin membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Selain memberikan hadiah utama berupa rumah dan mobil, pihaknya juga membagikan hadiah menarik lainnya berupa 4 unit sepeda motor, televisi, dan mesin cuci.

Dikatakan Agus Wuryanto,  pemasukan PBB memang menjadi primadona pendapatan dari sektor pajak. Target Rp 425 miliar itu sudah terpenuhi sejak jatuh tempo pada Agustus lalu. Dia optimis hingga akhir tahun ini pendapatan PBB akan semakin meningkat.

“Target PBB awal Rp 425 miliar sudah bisa diraih saat jatuh tempo. Sekarang pencapaiannya sudah 108 persen. Masih ada 1,5 bulan lagi ke depan, saya yakin bisa bertambah lagi pamasukan dari sektor pajak,” tandasnya.

Agus juga mengatakan bahwa pihaknya terus memacu sektor pajak lainnya untuk mencapai target. Dalam rangka Gebyar Pajak Daerah ini, Bapenda juga memberikan bebas denda bagi wajib pajak non PBB dan BPHTB.

Adapun pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Nopember hingga 16 Desember 2019 mendatang.  Ugl–st

You Might Also Like

Tim Itjenau Akhiri Audit Kinerja Lanud Iswahjudi
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Korbannya Capai 60 Orang
Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
Pascasarjana USM Gelar Pengenalan Akademik Mahasiswa
Elektro Unissula Beri Pembelajaran Daring bagi Guru TK & SD
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?