Divonis 17 Bulan, Pelawak Qomar akan Ajukan Banding

BREBES (Jatengdaily.com)-Terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendidikan Surat Keterangan Lulus (SKL), pelawak Qomar, divonis oleh Majelis Hakim selama 17 bulan. Hal ini, menjadi agenda putusan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11/2019).

Dalam putusan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sri Sulastri SH MH dengan Hakim Anggota Dian Meksowati SH MH dan Nani Pratiwi SH, terdawa dinilai terbukti telah melakukan pemalsuan surat.

Yakni, menggunakan salah satu dokumen pendidikan yang diduga palsu untuk menjadi salah syarat untuk menajdi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu. Jaksa mendakwa Qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
.
Putusan tersebut, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara. Terkait putusan tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Nurul Qomar langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

“Izin yang mulya. Setelah berdiskusi, kita akan ajukan banding,” ungkap salah satu penasehat hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman.

Dalam kejadian ini, pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan masyarakat. Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 pada 2017 lalu. Setiap bulan, dia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta. Gaji itu, belum termasuk tunjangan sebagai rektor. wing-she

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *