By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran

Last updated: 6 Agustus 2024 08:35 08:35
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2024 08:35
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

MUNGKID (Jatengdaily.com)– Sebanyak empat santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes berinisial AL. Saat ini, AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis (1/8/2024). Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang turun tangan mendampingi korban.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Fathonah menuturkan, pihaknya turut berperan dalam menangani kasus tersebut. “Kami mendampingi korban saat proses BAP di Polresta Magelang,” ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir Selasa (6/8/2024) dari laman humas Prov Jateng.

Selain itu, Dinsos setempat memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan hukum, serta rumah perlindungan untuk korban. Sejauh ini, Dinsos juga melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Merah Putih dan visum et psikiatrikum di RSJ Prof dr Soerojo.
Fathonah menambahkan, Dinsos akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saat ini, korban dalam kondisi baik dan dalam pantauan psikolog serta pendamping,” bebernya.

Saat ini, puluhan santri putri yang bermukim di ponpes itu sudah dipulangkan. Namun, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah mengaku masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes tersebut.

“Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes akan mendapatkan beberapa sanksi,” katanya.

Adapun sanksi terberat, ujarnya, yakni pencabutan izin operasional ponpes. Sebetulnya, pondok itu resmi mengantongi izin operasional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang. Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap ponpes itu.

Setelah kasus tersebut muncul, kata dia, seluruh santri baik putra maupun putri, dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag pun telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusivitas ponpes pasca AL ditetapkan sebagai tersangka. “Ponpes sudah kosong sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni,” sebut Muhammad Miftah.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba membenarkan adanya tindak pidana kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Tempuran. Penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kejadian tersebut dan sudah diadakan gelar perkara di Polda Jateng.

Dia menyebut, kekerasan seksual itu melibatkan kiai dengan empat santrinya. Penyidik juga memeriksa kiai tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/7/2024).

“(Pemeriksaan) kurang lebih 3,5 jam. Yang bersangkutan kita kirimkan surat sebagai tersangka dan hadir tepat waktu pukul 10.30,” urainya.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. Dia mengatakan, tersangka pun menjawabnya secara kooperatif. Bahkan, dalam prosesnya, polisi sudah melakukan sebanyak 16 pemeriksaan.

Karena itu, tersangka resmi ditangkap dan ditahan. Hanya saja, Rifeld tidak menjelaskan motif dan kronologi kejadian yang menimpa kiai dan para santri tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta. she

You Might Also Like

Presiden Prabowo Laksanakan Umrah di Sela Kunjungan ke Arab Saudi
Ganjar Larang Sekolah Negeri di Jateng Tahan Ijazah karena Alasan Apa Pun
Bruno Silva Tetap Ingin Bergabung ke Semarang
Gerakan Cinta Zakat ASN Pemprov Jateng Tiap Tahun Capai Rp 55 Miliar
RSUP Kariadi Isolasi Tiga Pasien Dalam Pengawasan COVID-19
TAGGED:pelecehan seksual di Ponpes Tempuranpemkab magelangPonpes Tempuran
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?