SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) mengharapkan agar Presiden Joko Widodo segera menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan. Apalagi.dokumen Strategi Kebudayaan telah diterima Jokowi pada penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 9 Desember 2018. Artinya, dokumen itu terkesan terbiarkan di meja presiden hampir setahun.
Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie mengatakan, mengacu pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dokumen Strategi Kebudayaan harus ditetapkan oleh presiden. Tetapi hingga hampir setahun ini penetapan Strategi Kebudayaan itu belum juga dilakukan presiden.
“Bayangkan andaikata yang menang dalam pemilihan presiden kemarin bukan Jokowi, kemungkinan besar dokumen Strategi Kebudayaan itu akan lebih terlantar,” ujarnya.
Menurut Gunoto, untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan, UU Pemajuan Kebudayaan mengatur mengenai keberadaan 4 (empat) dokumen perencanaan, yang terdiri dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan lebih lanjut bahwa keempat acuan tersebut merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
Gunoto menambahkan, sebagai dokumen yang disusun berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain. Dokumen strategi kebudayaan ini akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan rencana induk pemajuan kebudayaan.
Selanjutnya, dokumen rencana induk pemajuan kebudayaan semestinya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
“Ini berarti, penyusunan rencana induk pemajuan kebudayaan tak bisa dilakukan kalau peraturan presiden tentang strategi kebudayaan belum terbit. Ada momentum yang terhenti,” tandasnya.
Para seniman dan budayawan, lanjut Gunoto, gembira karena setelah hampir 35 tahun dibahas, pada April 2017 lalu, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Apalagi substansi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini lebih berfokus pada pengembangan tata kelola pemajuan kebudayaan. Hal ini berbeda dari rancangan sebelumnya yang berusaha mendefinisikan budaya secara kaku dan cenderung bernuansa perlindungan.
“Tetapi, tantangan kita saat ini adalah mengawal undang-undang tersebut. Artinya, memastikan setiap materi muatan undang-undang tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanatnya,” kata penyair ini.
Gunoto mengingatkan, secara keseluruhan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan 21 substansi yang perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri. Mengacu pada pasal 60 UU Pemajuan Kebudayaan, keseluruhan ketentuan tersebut harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak undang-undang disahkan.
“Tetapi sampai saat ini, lebih 2 tahun pelaksanaannya, baru satu 1 peraturan pelaksana yang berhasil disusun oleh pemerintah, yaitu Perpres 65/2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan. Karena itu wajar saja kalau kita mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memajukan kebudayaan,” katanya.Ugl–st


