Tiga Kabupaten  di Jateng Lawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

1 Min Read
Ilustrasi Pilkada. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memastikan tiga daerah pasangan calon (paslon) tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. 

Ketiga daerah yang paslonnya melawan kotak kosong adalah Kabupaten Brebes, Sukoharjo, dan Banyumas.

Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya satu paslon mendaftar, sementara masih ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka pendaftaran Pilkada diperpanjang selama tiga hari sampai 5 September 2024.

“Bisa kami pastikan seperti itu saat ini. Kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon,” kata Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz, Jumat (6/8/2024).

Apabila Pilkada hanya ada calon tunggal, maka surat suara untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon yang KPU tetapkan, dan satu kolom kosong yang boleh dicoblos pemilih.

“Pasangan calon tunggal itu akan KPU tetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Apabila kurang dari itu, maka paslon itu berarti tidak menang,” pungkasnya. adri-she

Share This Article