By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tiga Kabupaten  di Jateng Lawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tiga Kabupaten  di Jateng Lawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Last updated: 6 September 2024 18:40 18:40
Jatengdaily.com
Published: 6 September 2024 18:40
Share
Ilustrasi Pilkada. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memastikan tiga daerah pasangan calon (paslon) tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. 

Ketiga daerah yang paslonnya melawan kotak kosong adalah Kabupaten Brebes, Sukoharjo, dan Banyumas.

Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya satu paslon mendaftar, sementara masih ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka pendaftaran Pilkada diperpanjang selama tiga hari sampai 5 September 2024.

“Bisa kami pastikan seperti itu saat ini. Kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon,” kata Anggota KPU Jateng, Muhammad Machruz, Jumat (6/8/2024).

Apabila Pilkada hanya ada calon tunggal, maka surat suara untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon yang KPU tetapkan, dan satu kolom kosong yang boleh dicoblos pemilih.

“Pasangan calon tunggal itu akan KPU tetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Apabila kurang dari itu, maka paslon itu berarti tidak menang,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Tingkatkan Ketrampilan Mahasiswa
Wika Bintang Purna Tugas, Susi Handayani Jabat Plt
Jateng Canangkan Gerakan ‘Jawa Tengah ASRI’
Bek Tangguh dari Liga Italia Didatangkan untuk Penguatan Timnas
KPU Tuntaskan Rekapitulasi, Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres
TAGGED:Pilkada 2024Tiga Kabupaten  di Jateng Lawan Kotak Kosong
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?