Otto Hasibuan Ajak IKADIN Berkontribusi Nyata pada Pemerintahan Presiden Prabowo

Otto hasibuan

Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Ketua DPP Ikadin Dr Adardam Achyar dan jajaran pengurus IKADIN pada pembukaan Rakernas DPP IKADIN di Kota Semarang. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Wakil Menteri Kordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Prof Otto Hasibuan mengatakan anggota IKADIN harus berkontribusi positif dan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.

Anggota IKADIN harus berjuang membangun bangsa ini, dan berkontribusi nyata pada pemerintah Presiden Prabowo yang telah bertekat untuk memperjuangkan hukum dan memberantas korupsi dengan tegas.

”Presiden Prabowo adalah orang yang sungguh-sungguh berpihak kepada rakyat. Maka, IKADIN juga harus turut mewujudkan cita-cita besar Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat,” jelas Otto Hasibuan, di Semarang, Sabtu (9/11/2024) saat membuka Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP IKADIN.

Lebih lanjut Otto Hasibuan mengatakan, jika IKADIN harus membuka akses keadilan dengan cara memberi bantuan hukum yang cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini mengantisipasi adanya saluran hukum yang tersumbat, dimana masyarakat sangat butuh akses keadilan. ”Pintu keadilan harus sunggung-sungguh diberikan kepada rakyat, itu juga tugas advokat,” jelasnya.

Ketua Panitia Pelaksana Rakernas Dr Achiel Suyanto mengatakan, Rakernas IKADIN 2024 diselenggarakan di Hotel MG Setos-Semarang tanggal 9-10 November 2024, sekaligus peringatan HUT IKADIN ke-39.

Sementara itu, Ketua DPP Ikadin Dr Adardam Achyar mengatakan, IKADIN sebagai Organisasi Advokat dan Perjuangan yang didirikan pada tanggal 10 November 1985 berangkat dari semangat untuk menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia. Sejarah membuktikan bahwa IKADIN sebagai Organisasi Advokat dan Perjuangan didirikan dalam suasana dan sebagai reaksi terhadap kondisi penegakkan hukum ketika itu, ketika kesewenang-wenangan penguasa dan pelanggaran hak asasi manusia begitu masif dilakukan oleh penguasa. Pada awal IKADIN didirikan, Advokat IKADIN harus head to head dengan penguasa dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Rakernas IKADIN 2024 mengusung tema “Revitalisasi Spirit IKADIN Sebagai Organisasi Advokat dan Perjuangan Dalam Mewujudkan Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan”. Tema ini dirasa sangat relevan dengan kondisi penegakkan hukum dan kualitas moral serta integritas hampir pada semua lapisan Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini. IKADIN harus kembali melakukan penguatan spirit dan jati diri IKADIN sebagai Organisasi Advokat dan Perjuangan. Kalau dahulu IKADIN berjuang melawan kesewenang-wenangan penguasa (Rezim Penguasa) terhadap hukum, keadilan dan hak asasi manusia, sekarang IKADIN harus berjuang menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan oknum APH, dan dari kedzoliman oknum APH sendiri yang secara sedemikian rupa memperdagangkan keadilan. APH di sini tidak terkecuali oknum Advokat.

Beberapa kasus (pidana) yang mendapat perhatian masyarakat luas di media sosial membuktikan penegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia semakin menjauh dari prinsip Negara Indonesia sebagai negara hukum, dimana ciri-ciri negara hukum antara lain adanya supremasi hukum; adanya perlindungan HAM; adanya sistem peradilan yang adil dan tidak memihak. Sekiranyapun ada penegakkan hukum, itupun masih dalam tataran keadilan prosedural belum menyentuk keadilan substantif.

Puncak dari suram dan rendahnya kualitas moral dan integritas APH dapat dilihat dari kasus ZR ex Petinggi MA yang memiliki uang tunai sebesar 920 Miliar Rupiah. Suatu jumlah yang fantastis, jumlah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Dengan jumlah uang sebesar itu, kira-kira berasal dari pengurusan berapa perkara, perkara yang mana, dan yang lebih penting perkara yang diperiksa oleh Majelis Hakim Agung siapa?

MA sebagai badan peradilan tertinggi Indonesia yang sekaligus sebagai Lembaga Tinggi Negara harus memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat terkait dengan Mafia Hukum ZR dan 3 Hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung. MA tidak cukup merespon kasus ZR dengan mengatakan: “yang bersangkutan sudah 2 tahun lebih pensiun, itu bukan hak dan tanggung jawab MA”.

Bukan itu jawaban yang ditunggu masyarakat. Kasus ZR bukan hanya sekadar MA mengawasi atau tidak mengawasi, bertanggungjawab atau tidak bertanggungjawab. Tetapi kasus ZR dengan uang sebesar itu sulit untuk membantah bahwa Mafia Hukum telah menggurita di MA dan Lembaga Peradilan Indonesia. MA tidak boleh merespon kondisi ini hanya dengan menutup pintu dan telinga rapat-rapat dari kekecewaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan. MA harus berani membentuk Komisi Independen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memperbaiki profesionalitas, moralitas dan integritas hakim sebagai Insan Pengadil. Suka tidak suka sudah saatnya MA harus membuka diri untuk perbaikan MA itu sendiri dengan tetap menghormati dan menjaga independensi peradilan dalam memeriksa perkara. Jika MA tidak segera melakukan langkah-langkah pembenahan yang konkrit secara terbuka, bisa jadi MA akan menjadi Juru Kunci Markus.

Upaya pembenahan menyeluruh MA harus sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato perdananya sebagai Presiden RI menyatakan “Indonesia harus berani menghadapi dan memberantas korupsi. Untuk itu perlu penegakkan hukum yang tegas dan keras”.

Di samping itu, saya sebagai Ketua Umum DPP IKADIN menyerukan kepada seluruh Advokat IKADIN untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat dan kehormatan Profesi Advokat sebagai Penegak Hukum. Jauhi dan jangan lakukan suap dalam menjalankan profesi Advokat. Dengan suap sudah pasti hukum, kebenaran dan keadilan tidak akan pernah tercapai, karena suap (menyuap) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, etik dan moral. she

Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Ketua DPP Ikadin Dr Adardam Achyar dan jajaran pengurus IKADIN pada pembukaan Rakernas DPP IKADIN di Kota Semarang. Foto: dok