By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Banding Ditolak, Ammar Zoni Justru Ditambah Kurungan Jadi 4 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Banding Ditolak, Ammar Zoni Justru Ditambah Kurungan Jadi 4 Tahun Penjara

Last updated: 12 November 2024 09:35 09:35
Jatengdaily.com
Published: 12 November 2024 09:35
Share
Ammar Zoni. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Banding dari aktor Ammar Zoni ke Pengadilan Tinggi (PT) tidak sesuai yang diharapkan.  Justru hukumannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi lebih berat dari vonis Pengadinal Negeri.

Ammar Zoni mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti koruptor usai Pengadilan Tinggi menambah hukuman penjaranya menjadi 4 tahun atas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya. Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta.

Ammar Zoni merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelanggarannya dinilai hanya merugikan diri sendiri, berbeda dengan koruptor yang merugikan negara. Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menambah satu tahun dari vonis awal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Disampaikan Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kliennya sudah mengetahui keputusan tersebut. Ammar mengaku pasrah, meski merasa putusan ini tidak adil.

“Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, ‘Saya ini kan bukan koruptor’,” jelas Jon Mathias dikutip dari salah satu tayangan di televisi pada Minggu (10/11/2024).

“Kata dia (Ammar Zoni), ‘Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara’,” tandasnya dilansir dari laman pmjnews. she 

You Might Also Like

Nobar Film Cyberbullying, Ajarkan Siswa SD Negeri Bintoro 5 Demak Belajar Saling Menghargai
Ribuan Orang Hadiri Unissula Bershalawat
Mega-Prabowo Bertemu, Cairkan Ketegangan Tapi Khawatirkan Parpol Koalisi
Naskah Asli Teks Proklamasi Dikembalikan ke ANRI
Pengurus DPD BMI Jateng Dilantik di Salatiga
TAGGED:Ammar Zonidipenjara 4 tahun
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?