By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Terjaring OTT, KPK Tetapkan Penjabat Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Penjabat Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka

Last updated: 4 Desember 2024 13:41 13:41
Jatengdaily.com
Published: 4 Desember 2024 13:41
Share
KPK. Foto: PMJNEws
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Pekanbaru, termasuk penjabat Wali Kota, Risnandar Mahiwa (RM).

Dari kegiatan OTT ini, KPK akhirnya menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dilansir dari laman PMJNews.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK,” sambungnya.

Ghufron mengungkapkan, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia menambahkan, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. she 

You Might Also Like

Unissula Tambah Dua Guru Besar dari Fakultas Hukum, Rektor: Berperan Nyata untuk Bangsa
Arus Balik, One Way Diterapkan di KM 414 Tol Kalikangkung – KM 72 Tol Cipali
Sebanyak 37 Hewan Ternak di Jateng Positif Penyakit Mulut dan Kuku
Tim Bulutangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, PBSI Protes
LAZIS Sultan Agung Bersama Mahasiswa Unissula Bantu Korban Banjir di Demak dan Grobogan
TAGGED:Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?