By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Wajib Pajak Telanjur Bayar PPN 12 Persen Bukan Barang/Jasa Mewah, Bisa Mengajukan Pengembalian
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wajib Pajak Telanjur Bayar PPN 12 Persen Bukan Barang/Jasa Mewah, Bisa Mengajukan Pengembalian

Last updated: 3 Januari 2025 08:54 08:54
Jatengdaily.com
Published: 3 Januari 2025 06:01
Share
Ilustrasi. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah telanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong barang atau jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo dilansir dari laman Infopublik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya. she

You Might Also Like

Tingkatkan Partisipasi Generasi Muda di Pilkada 2024, KPU Jateng Ajak Nobar Film ‘Tepatilah Janji’
Di Depan Wapres Maruf Amin, Ganjar Pastikan Anak-anak di Jateng Terlibat Perencanaan Pembangunan
Kemenag dan Garuda Teken Kesepakatan, Terbangkan Jemaah Haji dari 9 Embarkasi
Pasar Murah Sembako Ludes Diserbu Warga Guntur Demak
Dua Pemain PSIS Semarang Dipanggil TC Timnas
TAGGED:Bisa Mengajukan PengembalianBukan Barang/Jasa MewahWajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?