By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Jatengdaily.com
Published: 18 Februari 2025 05:30
Share
Polisi mengamankan pelaku pengedar narkoba. Foto: Humas Polres Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa (14/01/2025), dengan pelaku pemuda berinisial MFN (18).

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MFN. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap yang bersangkutan.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/02/2025) seperti dilansir polres demak.

Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. she

You Might Also Like

Dibangun Bermodal Jimpitan, Satkamling RT 03 RW 07 Teluk Juara I Nasional
Apel Gabungan Polres dan Kodim Demak: TNI – Polri Jangan Mau Diadu Domba
Perangi Kemiskinan Ekstrem, Wali Kota Semarang Targetkan Ribuan RTLH Rampung Tahun Ini
Prof Imam Ajak Maba FH Unissula Istiqomah
Lanal Semarang Dukung Pemusnahan Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal
TAGGED:pengedar narkotikaSatresnarkoba Polres Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?