By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Berawal dari Kecelakaan Lalin, Dua Orang Ditangkap Bawa Sabu 12 Kg
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berawal dari Kecelakaan Lalin, Dua Orang Ditangkap Bawa Sabu 12 Kg

Last updated: 21 Februari 2025 17:05 17:05
Jatengdaily.com
Published: 21 Februari 2025 17:05
Share
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Jumat (21/2/2025). Foto: Humas Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Berawal dari kecelakaan lalu lintas (lalin), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram.

Kecelakaan llai dialami oleh SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara melibatkan kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan truck tronton warna hijau di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi.

Dari kecelakaan tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng (Dirresnarkoba), Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025) pagi.

“Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kombes Anwar Nasir.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng menuju lokasi laka lantas tersebut.

Adapun pengemudi dan penumpang mobil CRV berinisial tersangka SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (saat ini masih dalam pencarian) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada hari Sabtu (8/2/2025) malam.

“Pada hari Minggu (16/2/2025) mereka berangkat dari Lampung membawa Narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Modusnya dengan membawa sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan mobil Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” terangnya

Usai mengalami kecelakaan di tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu yang sebelumnya di foto dan di share lokasinya ke tersangka K dengan tujuan untuk diambil.

“Saat ditelusuri petugas bersama tersangka HS dan Tsk SN, tas yang diturunkan ditemukan dan diambil oleh para tersangka dengan disaksikan oleh warga.

Setelah menjalani perawatan, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Barang bukti narkotika kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I. Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya. she

You Might Also Like

Ribuan Pengawas Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih di Jateng
KAI Kembali Beri Layanan Vaksinasi Covid Gratis di Stasiun untuk Pelanggan
Indonesia Tembus Tiga Besar SEA Games 2021 Vietnam
Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Srikandi PLN UPT Semarang Berikan Bantuan Buku untuk Anak di Panti Asuhan Kota Semarang
Penderita Asam Lambung Tetap Aman Berpuasa, Ini Tipsnya
TAGGED:Dua Orang Ditangkap Bawa Sabu 12 Kgkecelakaan lalinPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?