By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Nguri-nguri Budaya, ASN Kenakan Pakaian dan Bahasa Tegalan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Nguri-nguri Budaya, ASN Kenakan Pakaian dan Bahasa Tegalan

Last updated: 10 Januari 2020 09:11 09:11
Jatengdaily.com
Published: 10 Januari 2020 09:11
Share
ASN mengenakan pakaian adat dan bahasa Tegalan. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Kamis (9/1/2020) siang mengenakan pakaian adat dan bahasa Tegal. Hal ini mendasari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal, Nomor 065.5/ 001 serta melestarikan budaya lokal.

Pantaua, ASN  menggelar apel di halaman Gedung Sekretariat Daerah. Dengan mengenakan pakaian adat khas Tegal, para ASN Nampak berbeda dari biasanya. Selain itu, apel tersebut juga terdengar sedikit unik, lantaran menggunakan Bahasa Tegal.

Pj Sekda Kota Tegal, Drs Imam Badarudin mengatakan, penggunaan pakaian adat tradisional oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tegal dilakukan setiap hari Kamis pada minggu pertama dan minggu ke tiga.

“Klambi kie khusus dinggo dina Kamis minggu kesiji karo ketelu. Mengko, Kamis minggu kepapat nganggo pakaian adat nasional,” ujar Imam dengan logat Tegalan.

Adapun pakaian adat Tegal untuk laki-laki meliputi ikat kepala dari kain wulung, baju berlengan panjang warna hitam dilengkapi dua saku, sarung palekat diikatkan di pinggang dan alas kaki berupa sandal model japit dari bahan kulit.

Sementara untuk perempuan, baju berlengan panjang warna hitam tanpa kerah, selendang batik Kota Tegal dipakai dengan cara diselampirkan di bahu dan bawahan batik Kota Tegal, serta alas kaki sandal model selop berbahan kulit.

Terpisah, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyebut, penerapan SE yang dibuatnya itu merupakan tindaklanjut dari SE Sekda Provinsi Jateng Nomor 065/0016031/2019 Tanggal 26 Juli 2019 tentang penggunaan pakaian adat Jawa Tengah serta Peraturan Wali (Perwal) Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang pakaian dinas.

“SE berlaku mulai hari ini dan saya siapkan sanksi bagi yang melanggar. Untuk minggu pertama masih diberi toleransi. Tetapi minggu berikutnya, wajib semua pegawai menerapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Hendiati Bintang Takarini mengemukakan, dalam rangka memelihara dan menjaga rasa nasionalisme serta semangat Bhineka Tunggal Ika maka perlu diimplementasikan melalui penggunaan pakaian adat di lingkungan Pemkot.

“Sudah semesetinya kita sebagai penerus, menjaga dan melestarikan budaya lokal,” tukasnya. Wing-she

You Might Also Like

Prof Aisyah Endah Palupi Dikukuhkan sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah
Sebanyak 55 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan
Inovator Terbaik Semen Gresik Berhasil Sabet Tiga Penghargaan di Ajang TKMPN XXIX 2025 di Batam
Terkenal di Jepang, Ternyata Ini Manfaat Ikan Sidat bagi Kesehatan
Jumlah Daerah Zona Merah COVID-19 Turun Signifikan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?