By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pasien Rehabilitasi Narkoba Dianiaya sampai Tewas, Polisi Tangkap Pemilik Yayasan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pasien Rehabilitasi Narkoba Dianiaya sampai Tewas, Polisi Tangkap Pemilik Yayasan

Last updated: 18 Maret 2025 06:52 06:52
Jatengdaily.com
Published: 18 Maret 2025 06:46
Share
Para pelaku penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba At Tauhid di Sendangguwo Semarang ditangkap. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kepolisian Polrestabes Semarang mengungkap penyebab YRA (25) pasien rehabilitasi narkoba At Tauhid di Sendangguwo Semarang tewas dianiaya 12 orang pelaku. Tindakan pemukulan tersebut dipicu karena ada tradisi bagi penghuni baru yang hendak menjalani rehab narkoba.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan ke 12 tersangka, diketahui 10 orang di antaranya juga pasien rehabilitasi. Mereka dulu awalnya masuk juga mendapat perlakuan yang sama.

“Jadi ada tradisi dari yayasan kalau ada korban atau pasien baru ketika dibawa panti rehabilitasi. Mereka memukul pasien baru ketika melawan, karena ditempat itu sudah disediakan alat pukul,” kata M Syahduddi, Senin (17/3).

Dua pelaku diantaranya MRM (22) warga Jakarta Selatan berperan menganiaya di pondok. Kemudian ada SYN alias Gus Yongki (36) Gayamsari pemilik yayasan yang perintahkan menjemput korban.

Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 2 Maret 2025 pukul 20.30, ketika ibu korban menghubungi SYN selaku pimpinan yayasan rehabilitasi dan menyampaikan agar anaknya untuk dibawa agar direhabilitasi. Kemudian pukul 21.00 WIB SYN memerintahkan empat orang untuk menjemput ke rumah paman korban di Weleri Kendal.

“Mereka menggunakan mobil operasional untuk dibawa ke Yayasan Rehabilitasi IPWL At Tauhid, korban sempat tidak mau ikut, namun kemudian diborgol dan bawa ke mobil,” ujarnya.

Warga yang mengetahui kejadian kegaduhan di lokasi pondok, langsung menanyakan kepada para pelaku apa yang terjadi. Oleh pelaku KA yang kebetulan memakai jaket tulisan polisi.

“Jadi ketika ditanya tetangga korban, dia menyebut kalau korban adalah buronan,” ungkapnya.

Kemudian dipukuli oleh MR dan TMA, sesampainya di tempat Rehabilitasi, korban masih melawan kemudian dikeroyok oleh beberapa pasien Yayasan At Tauhid hingga tak sadarkan diri.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro namun nyawanya tidak tertolong. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan outopsi. Hasilnya ada kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak

“Hasil otopsi menunjukan bahwa jenazah korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, dada, perut, dan kedua anggota gerak bawah,
luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala dan tulang dasar tengkorak, perdarahan otak,” jelasnya.

Para tersangka yaitu YEBN (41) berperan sebagai driver dan melakukan pemborgolan kepada korban, MR (28) warga Karanganyar dan TMA (24) warga Pekanbaru berperan ikut menjemput dan menganiaya korban dalam mobil dan di pondok. Kemudian KA (35) warga Banyumas berperan melakukan penjemputan menggunakan jaket bertulisan polisi.

Kemudian MRA (19) warga Banyumas, GHR (25) warga Kendal, RA (29) warga Tangerang Selatan Banten, MAE (20) warga Kabupaten Sleman, RM (25) warga Bekasi, MZR (19) warga Jakarta, MRM (22) warga Jakarta Selatan berperan menganiaya di pondok.

Kemudian ada SYN alias Gus Yongki (36) Gayamsari pemilik yayasan yang perintahkan menjemput korban.

Dari kejadian tersebut kami menyita barang bukti, 1 (satu) unit Kbm Mazda warna putih, 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah barbel.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

Bara Semangat dari Tugu Muda, Teater Pitoelas Untag Semarang Hidupkan Kembali Api Pertempuran Lima Hari
Indonesia Raih Runner-up di Piala Asia Futsal 2026, Pelatih Hector Suoto Bangga
Tertangani, Balita Telan Uang Koin Sumringah Bertemu Wagub
Indisipliner, Gelandang PSIS Finky Pasamba Dihukum Potong Gaji
Respon Kapolda Metro Soal Kabar Adanya Penggeledahan Rumah Pimpinan KPK, Buntut Dugaan Pemerasan SYL
TAGGED:Polisi Ungkap Penganiaya Pasien Rehabilitasi DianiayaPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?