By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: SPP Gratis, Sekolah Terlanjur Pungut Iuran Harus Kembalikan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

SPP Gratis, Sekolah Terlanjur Pungut Iuran Harus Kembalikan

Last updated: 15 Januari 2020 19:48 19:48
Jatengdaily.com
Published: 15 Januari 2020 19:47
Share
Jumeri. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pemerintah Provinsi Jateng mengratiskan SPP dan membebaskan segala pungutan atau istilahnya partisipasi sumbangan masyarakat bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri se-Jateng, mulai januari 2020.

Oleh karena itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri, sekolah harus mengembalikan uang SPP dan segala pungutan, jika sudah terlanjur menarik dari orang tua siswa.

”Kami beri waktu sampai enam bulan ke depan harus sudah dikembalikan,” jelasnya, Rabu (15/1/2020).

Kalau selama ini murid membayar tiap bulan, sekarang tidak. Dulu membayar ini digunakan untuk membayar guru dan menopang sebagian operasional. Sekarang Guru Tidak tetap (GTT) dan PTT dibiayai Pemprov dan operasional dinaikkan sehingga sekolah punya dua sumber untuk operasional sekolahnya yakni BOS dan BOP. Sehingga per 1 Januari 2020 gratis. ”Yang terlanjur membayar dikembalikan,” jelasnya.

Di berbagai provinsi masih banyak yang belum bisa menghargai GTT dan PTT. Dijateng termasuk tinggi, gtt menerima sesuai UMK plus 10 persen. Sedangkan PTT menerima UMK plus 5 persen untuk yang S1. Dan D3 plus 2,5 persen.

”Kita minta sekolah untuk bisa mencukupi dari dana dua tadi. Nanti ada biaya yang belum dikover di rkas. Kewajiban Sekolah menyusun kas berdasar BOS dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Nanti mungkin masih ada kekurangan. Untuk sekolah yang sudah besar, pasti akan surplus. Tapi kalau yang muridnya kurang dari 500 perjuangan berat. masih sedikit. Kondosi kita memang seragam.

Karena sekolah negeri, kepala sekolah pasti PNS, ada sanksi kepegawaian, jika tidak mematuhinya.

Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 860,4 Miliar untuk program sekolah gratis.she

You Might Also Like

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Unissula Perkuat Kerjasama dengan BEC Pare
Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Mulai 19 Januari 2022
Polda Jateng Ungkap TPPO di Pemalang; Korban 447 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar
Deteksi Kepulangan Perantau, Polres Kerja Sama dengan PO
Tunggu Peraturan Negara Arab Saudi, Kemenag Bahas Umrah di Masa Pandemi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?