By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Tangkap Artis Jonathan Frizzy Terkait Vape Mengandung Obat Keras
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Entertainment

Polisi Tangkap Artis Jonathan Frizzy Terkait Vape Mengandung Obat Keras

Last updated: 6 Mei 2025 07:26 07:26
Jatengdaily.com
Published: 6 Mei 2025 07:16
Share
Jonathan Frizzy. Foto: Instagram @ijonkfrizzy
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi membenarkan Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, Ijonk terlibat jaringan penyalahgunaan dan peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam mengemukakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung bergerak menjemput Ijonk pukul 17.00 WIB Minggu (4/5/2025). Ijonk ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Sudah ditangkap,” jelas Kombes Pol. Ade Ary, dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, Ijonk terancam penjara 12 tahun gegara jadi tersangka rokok elektrik mengandung obat keras. Sebab, ia dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman penjara maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Dugaan kuat peran Ijong dalam hal ini adalah  turut aktif dalam proses penyelundupan dan peredaran vape mengandung obat keras berisi etomidate. she 

You Might Also Like

D’cinnamons Rilis Single ‘Bukan Salah Kopi’
Dekat Dengan Bryan Domani, Salshabilla Adriani Cemburu Terhadap Prilly Latuconsina
Indah Slovankaa Bersyukur Bisa Wujudkan Mimpinya Sebagai Bintang Film
Polisi Serahkan Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania ke Kejaksaan
Syakir Daulay, Jadi Sutradara Film di Usia 19 Tahun
TAGGED:Jonathan FrizzyVape Mengandung Obat Keras
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?