By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kerugian Ekonomi karena Judi Online Capai Rp1.000 Triliun di 2025
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kerugian Ekonomi karena Judi Online Capai Rp1.000 Triliun di 2025

Last updated: 16 Mei 2025 05:57 05:57
Jatengdaily.com
Published: 16 Mei 2025 05:57
Share
Ilustrasi judi online. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menekankan bahwa judi online (Judol) saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi produktivitas masyarakat, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda.

“Jika tidak ada intervensi, kerugian ekonomi akibat judi online bisa menembus Rp1.000 triliun pada akhir 2025 merujuk pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Alexander, dalam acara peluncuran kampanye nasional “Judi Pasti Rugi” di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5/2025).

Hal itu dibuktikan sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi mencatat telah menangani lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 1,2 juta konten berasal dari situs dan alamat IP ilegal, sedangkan sisanya adalah iklan judi yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Langkah itu bukan hanya berupa pemblokiran akses, tetapi juga mencakup pelacakan dan penindakan lanjut. Dirjen Alexander menjelaskan, pemerintah bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan Bank Indonesia untuk menelusuri aliran dana yang digunakan dalam aktivitas judi online.

“Setiap laporan terkait rekening mencurigakan tidak hanya diblokir, tetapi juga ditelusuri oleh PPATK. Temuan mereka diserahkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dirjen Alexander juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar penanganan judi online tidak berhenti pada pemblokiran, tetapi juga menyelidiki aliran dananya. “Hal ini menjadi bagian penting dari upaya komprehensif pemerintah bersama lintas sektor,” paparnya dilansir dari laman Infopublik. she

You Might Also Like

Turut Kawal Penegakan Hukum, Unissula Teken Kerjasama dengan MK
Jelang Ramadhan, Pemprov Jateng Kembali Siapkan Mudik Gratis 2025
Sebagian ASN Pemkot Semarang Tetap Bertugas, Meski Masa Libur
Pasien COVID-19 yang Sembuh Capai 1.589.079 Orang
Cuaca Ekstrem Diprediksi Seminggu, Kepala Daerah dan BPBD Diminta Siaga Satu
TAGGED:Kerugian Ekonomi karena Judi Online Capai Rp1.000 Triliun di 2025
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?