By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Opsen Pajak Angkutan Umum Perlu Dikaji Ulang
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Opsen Pajak Angkutan Umum Perlu Dikaji Ulang

Last updated: 5 Juni 2025 12:46 12:46
Jatengdaily.com
Published: 5 Juni 2025 12:46
Share
Ilustrasi. Foto: Humas Prov. Jateng
SHARE

SEMARANG  (Jatengdaily.com)- Pemerintah pusat melalui Kemendagri diminta mengkaji ulang aturan pengenaan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu)  bagi moda transportasi angkutan umum. Sebab dengan memberlakukan opsen pajak maka sama saja mempersulit operasional modal angkutan umum yang ada di tiap kabupaten kota.

“Kami sarankan sebaiknya kaji ulang itu aturannya opsen pajak. Karena pengusaha angkutan ekonominya sedang tidak baik-baik. Mendingan pemerintah memperbesar tarif opsen pajak ke sektor kendaraan pribadi seperti mobil atau motor supaya masyarakat beralih naik angkutan umum,” kata Pakar transportasi dari Universitas Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Djoko Setijowarno, Kamis (5/6).

Pihaknya menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang berusaha menarik pajak dari angkutan umum. Lebih lagi ekonomi lesu dan membuat pelaku usaha terdampak terkait kebijakan tidak adil dalam persoalan pemberian subsidi BBM.

“Pelaku usaha ini semestinya dirangkul dengan memperbesar kuota subsidi BBM. Sudah itu saja mereka pasti senang sekali. Karena bisnis angkutan umum ini memang bertumpu pada ketersediaan BBM,” ungkapnya.

Dengan memperbanyak kuota subsidi BBM para pengusaha akan sedikit merasakan lega. Sebab perekonomian daerah, simpul simpul keramaian masyarakat akan bertumbuh dengan sendirinya.

“Jadi saya minta pemerintah perhatikan nasib pelaku usaha angkutan umum seluruh Indonesia,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Hubungan Antar Lembaga DPP Organda, Maurid Siburian mempertanyakan modus dibalik pengenaan kenaikan tarif opsen pajak lantaran beresiko mempengaruhi bisnis pelaku usaha transportasi darat.

“Permasalah tersebut perlu dibahas dalam musyawarah agar dapat berkembang dan menemukan solusinya. Kami minta pemerintah membantu agar angkutan umum dapat bangkit kembali setelah pandemik,” kata Maurid Siburian.

Sedangkan Analisis Kebijakan Ahli Madya Dishub Jateng, Bangun Adi Yuniarto mendorong pelaku usaha angkutan umum untuk memberikan layanan nyaman dan aman demi terhindar dari kecelakaan di jalan raya.

“Kecelakaan angkutan umum kejadian banyak terjadi di Jawa Tengah. Kejadian kebanyakan karena kelalaian pengemudi maupun kelayakan kendaraan. Terakhir kejadian truk yang kecelakaan dengan Elf angkutan desa asal Magelang di Purworejo,” jelasnya.

Kepada pengurus Organda seluruh DPC dan DPD agar kompak membangun transportasi umum yang lebih baik lagi.

“Maka dari itu kami mengimbau seluruh elemen bersama-sama mengawal transportasi umum yang aman, nyaman dan murah,” pungkasnya. she

You Might Also Like

Mahasiswa FH Unissula Hadiri Pengajian Islam Internasional di Malaysia
Kerugian Ekonomi karena Judi Online Capai Rp1.000 Triliun di 2025
Dana Desa Dipakai Investasi, Kades Ditahan Kejari
Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya Dikelola Masyarakat dan Didukung Pemerintah
40 Dokter Baru FK Unissula Disumpah, Dibekali Kompetensi dan Akhlak Hadapi Dunia Global
TAGGED:Opsen Pajak Angkutan Umum Perlu Dikaji Ulang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?