By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Operasi Patuh Candi 2025 Berlangsung Hari Ini sampai 27 Juli 2025, Berikut Pelanggaran Lalin Yang Kena Sanksi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Patuh Candi 2025 Berlangsung Hari Ini sampai 27 Juli 2025, Berikut Pelanggaran Lalin Yang Kena Sanksi

Last updated: 14 Juli 2025 07:16 07:16
Jatengdaily.com
Published: 14 Juli 2025 07:00
Share
Ilustrasi. Operasi patuh candi. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polrestabes Semarang menggelar Operasi Kepolisian “Patuh Candi 2025” mulai hari ini Senin 14 Juli 2025 sampai dengan Minggu 27 Juli 2025.

Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif, serta humanis dengan didukung Gakkum secara elektronik (ETLE statis maupun mobile) dan teguran simpatik.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.

Dilansir dari laman restabessmg.jateng.polri.go.id, berikut prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) yang menjadi fokus operasi Patuh Candi 2025.

10 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang akan menjadi fokus dalam operasi ini:

* Pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor di bawah umur (Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengendara Bermotor R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang (Pasal 292 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengendara Motor R2 tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt (Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor yang melawan arus (Pasal 287 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)

* Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009)

* Kendaraan tidak sesuai dgn spesifikasi teknis (Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009)

* Balap Liar (Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf (B) UU No.22 Tahun 2009)

Mari kita wujudkan tertib berlalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Patuhi rambu lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan Anda. she

You Might Also Like

Polrestabes Semarang Resmi Luncurkan Layanan SIM C1
Pemerintah Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik
Wabah Lumpy Skin Disease Jangkiti Ternak di Enam Kecamatan di Temanggung, Ini Antisipasinya
Antisipasi Wabah PMK, Setiap Ternak Yang Masuk ke Sukoharjo Wajib Kantongi Surat Sehat
Polda Metro Jaya Sita Dokumen KPK, Selidiki Dugaan Pemerasan SYL
TAGGED:Operasi Patuh Candi 2025Pelanggaran Lalin Yang Kena Sanksi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?