Satresnarkoba Polres Demak Berhasil Bekuk Empat Pelaku Narkoba Selama Juni-Juli 2025

2 Min Read
Waka Polres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Bambang Nurcahyo dan Plt kasi Humas Iptu Said Nu'man Murod saat pers rilis kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Mranggen. Foto : Humas Polres Demak

DEMAK (Jatengdaily.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni hingga Juli 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak empat tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

“Selama bulan Juni dan Juli, kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/07/2025).

Tersangka pertama, FI (27), dibekuk pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari tangan FI, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Tersangka FI ditangkap saat sedang bertransaksi. Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendrie.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap BA (40), pada Jumat (27/06/2025) pukul 24.00 WIB, juga di Mranggen. BA ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang akan diedarkan kembali. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu seberat 5,05 gram, berbagai peralatan pendukung transaksi narkoba, handphone merek Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter.

“Penangkapan BA bermula dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” terang Wakapolres.

Pengembangan dari dua kasus tersebut kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24). Keduanya ditangkap Rabu (09/07/2025) pukul 02.00 WIB di wilayah yang sama, Kecamatan Mranggen. Polisi menyita sabu seberat 1,01 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, handphone Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.

“Keduanya mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi bersama,” jelas Hendrie.

Keempat tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Proses hukum akan dilakukan secara tegas,” tegasnya. rie-she

 

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.