By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satresnarkoba Polres Demak Berhasil Bekuk Empat Pelaku Narkoba Selama Juni-Juli 2025
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satresnarkoba Polres Demak Berhasil Bekuk Empat Pelaku Narkoba Selama Juni-Juli 2025

Last updated: 17 Juli 2025 16:24 16:24
Jatengdaily.com
Published: 17 Juli 2025 16:24
Share
Waka Polres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Bambang Nurcahyo dan Plt kasi Humas Iptu Said Nu'man Murod saat pers rilis kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Mranggen. Foto : Humas Polres Demak
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni hingga Juli 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak empat tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

“Selama bulan Juni dan Juli, kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/07/2025).

Tersangka pertama, FI (27), dibekuk pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari tangan FI, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Tersangka FI ditangkap saat sedang bertransaksi. Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hendrie.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap BA (40), pada Jumat (27/06/2025) pukul 24.00 WIB, juga di Mranggen. BA ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang akan diedarkan kembali. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu seberat 5,05 gram, berbagai peralatan pendukung transaksi narkoba, handphone merek Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter.

“Penangkapan BA bermula dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” terang Wakapolres.

Pengembangan dari dua kasus tersebut kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24). Keduanya ditangkap Rabu (09/07/2025) pukul 02.00 WIB di wilayah yang sama, Kecamatan Mranggen. Polisi menyita sabu seberat 1,01 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, handphone Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.

“Keduanya mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi bersama,” jelas Hendrie.

Keempat tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Proses hukum akan dilakukan secara tegas,” tegasnya. rie-she

 

 

You Might Also Like

Alat DOP, Inovasi untuk Pasien Yang Mengalami Tirah Baring Lama
Mahasiswa Magang Bersertifikat Berpeluang jadi Pegawai di BUMN
Tirtonadi Jadi Percontohan Nasional Revitalisasi Terminal Tipe A Di Tanah Air
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk Pemilihan 2024 Dibuka sampai Besok, Ini Syaratnya
Menteri Nyapres Tidak Perlu Mundur, Cukup Cuti, Tapi Dilarang Pakai Fasilitas Negara
TAGGED:Pelaku NarkobaSatresnarkoba Polres Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?