Advokat Senior Kendal Lulus Magister Hukum USM, Angkat Isu PTSL sebagai Tesis

Di usia yang tak lagi muda, semangat belajar tak padam dalam diri Sugiyo SH, seorang advokat senior dari Kabupaten Kendal.Foto:dok
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Di usia yang tak lagi muda, semangat belajar tak padam dalam diri Sugiyo SH, seorang advokat senior dari Kabupaten Kendal. Ia membuktikan bahwa usia bukanlah penghalang untuk terus menimba ilmu, dengan sukses menuntaskan ujian tesis di Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), baru-baru ini.
Ujian tesis digelar di Ruang Sidang Gedung O Lantai 2 Pascasarjana USM, Jalan Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang. Dengan penuh percaya diri, Sugiyo memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Implementasi Regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal” di hadapan tim penguji, baik dari internal USM maupun eksternal dari Universitas Asahan (UNA).
Ketua Dewan Penguji, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S.Sos SH MH MM yang juga Ketua Program Studi S2 Magister Hukum USM, mengungkapkan bahwa tesis yang diajukan Sugiyo menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan PTSL—program yang sangat vital bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah.
Sugiyo menyampaikan, tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang sangat esensial bagi kehidupan manusia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PTSL kerap menghadapi tantangan. Mulai dari minimnya sosialisasi kepada masyarakat, rendahnya partisipasi publik, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan hambatan administratif.
“Saya memakai teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan teori perlindungan hukum sebagai dasar analisis. Penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan kualitatif dan spesifikasi deskriptif analitis,” ujar Sugiyo dengan tenang dan yakin.
Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi melalui media lokal serta penyuluhan langsung ke masyarakat. Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM di lapangan dan peningkatan pengawasan sampai tingkat desa demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dalam ujian tersebut, Sugiyo dinilai oleh tim penguji yang terdiri dari Dr Muhammad Junaedi SHI MH dan Dr Zaenal Arifin SH M.Kn dari USM, serta Dr Mangaraza Manurung SH MH, Rektor Universitas Asahan sebagai penguji eksternal.
Usai sesi tanya jawab yang berlangsung penuh semangat namun bersahabat, Ketua Dewan Penguji mengumumkan bahwa Sugiyo dinyatakan lulus, dengan beberapa catatan perbaikan dari tim penguji.
“Sugiyo SH dinyatakan lulus ujian tesis ini. Kami apresiasi semangat dan dedikasinya dalam menyelesaikan studi, serta kontribusinya dalam menyuarakan persoalan hukum agraria di tingkat lokal,” ujar Kukuh.
Kisah Sugiyo menjadi inspirasi bagi banyak kalangan—bahwa menimba ilmu adalah proses tanpa batas waktu. Keberhasilannya menuntaskan pendidikan S2 ini tak hanya menjadi capaian pribadi, tetapi juga bekal untuk terus mengabdi melalui profesinya sebagai advokat. St