By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dosen Tim PkM MH USM Beri Penyuluhan Hukum soal Parkir Sembarangan kepada Warga Peterongan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Dosen Tim PkM MH USM Beri Penyuluhan Hukum soal Parkir Sembarangan kepada Warga Peterongan

Last updated: 30 Juli 2025 13:41 13:41
Jatengdaily.com
Published: 30 Juli 2025 06:31
Share
Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari Program Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM) menggelar penyuluhan hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, baru-baru ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari Program Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM) menggelar penyuluhan hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, baru-baru ini. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Peterongan ini disambut antusias warga setempat.

Tim PkM MH USM dipimpin oleh Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dengan anggota Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H.

Kegiatan ini dihadiri beragam elemen masyarakat, mulai dari perwakilan LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Dasawisma, hingga tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Dalam penyuluhan tersebut, Dr. Kukuh menyampaikan materi menarik sekaligus penting bertajuk “Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga.” Ia menegaskan bahwa kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan di depan rumah orang lain bukanlah perkara sepele, melainkan dapat berdampak hukum.

“Sering dianggap hal kecil, namun ternyata parkir sembarangan itu termasuk pelanggaran hukum dan bisa diproses secara pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kukuh yang juga merupakan pakar hukum tata negara dan Ketua Program Studi Magister Hukum USM.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar hak subyektif orang lain dan bertentangan dengan asas kepatutan serta prinsip kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, sesuai Pasal 287 UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selain itu, regulasi serupa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan bagi siapa pun untuk mengganggu fungsi jalan umum.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi aktif warga, Dr. Kukuh memberikan hadiah menarik kepada peserta yang bertanya kepada narasumber. Hadiah tersebut berupa buku, sarung, beras, dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.

“Semoga penyuluhan ini bisa menambah wawasan hukum warga dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan saling menghargai,” pungkas Kukuh. St

You Might Also Like

Ilmu Komunikasi Unissula Buka Daftar Kelas Sore S1
Buntut  Kasus Guru dan Murid, Ketua DPRD Demak Dorong Penyelesaian  Secara Damai dan Edukatif
Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip Raih Juara 1 Kreasi Festival 2025 Melalui IoT Sulap Limbah Plastik Jadi Bahan Bakar
Kunjungi DPR RI Mahasiswa Komunikasi Unissula Bahas Optimalisasi Humas
Selvi Novita, Mahasiswi Sastra Inggris Unissula Wakili Indonesia pada Forum Internasional di Jepang
TAGGED:Beri Penyuluhan HukumDosen Tim PkM MH USMsoal Parkir Sembarangan kepada Warga Peterongan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?