By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polrestabes Semarang Tangkap Driver Online Pengedar Sabu 2,885 Kg 
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polrestabes Semarang Tangkap Driver Online Pengedar Sabu 2,885 Kg 

Last updated: 12 Agustus 2025 18:10 18:10
Jatengdaily.com
Published: 12 Agustus 2025 18:10
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Narkoba Polretabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,885 Kg. 

Pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,885 kg itu bernama Donny Kurniawan (44) warga Pendrikan Lor, yang berprofesi sebagai driver taksi online.

“Ini bisa dikatakan jadi barang bukti terbesar dalam sejarah Polrestabes Semarang,” kata Wapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (12/8).

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Dari kos-an House of Queen kamar 17 Semarang Tengah pada Rabu 23 Juli 2025,” ungkapnya.

Polisi yang menangkap langsung melakukan penggeledahan dan disita barang bukti sabu seberat 2,885 kg. 

Dalam hal ini Donny bertindak sebagai kurir dari pemilik sabu yang saat ini masih menjadi buron dengan inisial D.

“Donny yang bertugas mengambil sabu, kemudian membagi sabu menjadi paket kecil-kecil sesuai petunjuk dari D setelah itu meletakkan kembali sabu dan melaporkan kepada D dengan diberikan upah sebesar Rp. 38.600.000,- dan juga dapat mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma,” jelasnya.

Jika Donny mengenal D baru satu minggu. Upah Rp38 juta itu juga dia dapat selama satu minggu penjualan.

“Diedarkan dengan dipecah-pecah menjadi paket kecil,” katanya.

Saat ini polisi masih memburu D yang berperan sebagai bandar narkoba itu. Atas perbuatannya, Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. adri-she

You Might Also Like

Satupena Jateng Perlu Kembangkan Literasi untuk Hidup
Demi Kebaikan Bersama, Gisel Putus dari Wijin
Mahasiswa Unnes Hadirkan MPI, Siswa SD Srondol Kulon 3 Kian Semangat Belajar
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster di Bandara Soetta
DPP PARFI Gelar PARFI Award untuk Film Hebat Indonesia
TAGGED:Polrestabes Semarang Tangkap Driver Online Pengedar Sabu 2 Kg
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?