By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pakar Hukum Unissula Prof Jawade Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pakar Hukum Unissula Prof Jawade Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Last updated: 25 Oktober 2025 17:06 17:06
Jatengdaily.com
Published: 12 September 2025 20:57
Share
Prof Dr Jawade Hafidz (tengah). Foto: Siti KH
SHARE
Prof Dr Jawade Hafidz (tengah). Foto: Siti KH

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Dr Jawade Hafidz SH MH, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak segera disahkan.

Menurut Prof Jawade, yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula, pengesahan RUU perampasan aset itu suatu keharusan, yang tidak boleh ditunda-tunda oleh pemerintah. Mengapa, karena persoalan korupsi menyebabkan kerugian uang negara sudah mencapai ribuan triliun. Belum lagi sejumlah dugaan kasus korupsi yang masih dalam proses, seperti Pertamina, belum lagi sekarang berproses juga penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), seperti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

”Oleh karena itu, persoalan RUU Perampasan Aset tidak bisa ditunda. Saya sangat mengkhawatirkan jika DPR dan pemerintah mendunda, tekanan rakyat untuk turun ke jalan akan terjadi lagi kedua kalinya. Yang perlu diwaspadai, jika rakyat tidak bisa dikendalikan lagi, karena kemarahannya pada pelaku penyelenggara negara DPR dan pemerintah yang mengabaikan pengesahan RUU Peramapasan Aset menjadi UU,” jelasnya saat acara Rapat Senat Terbuka Penglepasan Lulusan FH Unissula, periode ke-94, September 2025, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, yang ditakutkan, kalau terjadi gelombang aksi seperti di negara Nepal. Dimana di sana, hampir semua anggota DPR, menteri dan kepala pemerintahannya dikejar-kejar rakyat, belum lagi kondisi rusuh di mana-mana.

Hal ini terjadi, karena pemicunya semua aset-aset negara yang sekarang dikuasai pelaku korupsi menyebabkan rakyat marah. Menurutnya, kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara dan efektif dalam mengembalikan kerugian negara dari pelaku kejahatan ekonomi, seperti korupsi.

”Jika DPR lama mengesahkan RUU Perampasan Aset, maka sudah saatnya presiden menerbitkan Perpu. Sebab, jika gelombang aksi terjadi, dimana kemungkinan terburuk nantinya adanya benturan rakyat dengan aparat, maka korbannya akan banyak. Maka pemerintah harus serius menerbitkan Perpu,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah, melalui Presiden, bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai wujud kewenangannya dalam keadaan “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. she

You Might Also Like

Butuh Pilot Andal untuk Salurkan Bantuan dengan Sling Load Helikopter Chinook
Waspadai, Pencurian Data Pribadi Dalam Perangkat Lunak Meningkat 160 Persen
Pameran Tanaman Hias Aglonema di Semarang Jadi Pelecut Pertumbuhan Ekonomi
Novita Kurnia Putri Korban Penembakan di Amerika Dimakamkan di Semarang
Usai Tunaikan Tugas di Pemilu, Stamina KPPS Turun Drastis
TAGGED:Pakar Hukum Unissula Prof JawadeProf Jawade HafidzRUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?