SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung, karena tidak menerapkan pasal pencucian uang kapada tersangka pembobolan uang Jiwasraya yang sementara ini baru dijerat dengan pasal Korupsi. Rencananya gugatan akan diajukan Kamis (6/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Gugatan ini didasari Laporan MAKI dulu tanggal 15 Oktober 2018 adalah terdiri dua pasal dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (5/2/2020).
Dua minggu lalu Boyamin mengaku sudah minta Kejagung untuk menerapkan pasal pencucian uang sebagaimana laporan MAKI. Namun hingga hari ini (Rabu 5/2/2020) nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya, khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya.
“Praperadilan ini juga dalam rangka memenuhi janjiku bahwa bulan Februari 2020 akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejagung belum menetapkan tersangka perkara dugaan pembobolan Jiwasraya, dan nyatanya Kejagung baru menetapkan tersangka korupsi dan belum dijerat pasal TPPU. Dengan belum dijerat pasal TPPU maka langkah Kejagung belum lengkap memenuhi laporanku,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya. Selain itu agar semata-mata bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi,” ungkap Boyamin. yds


