By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Aspek Legalitas dalam Pendirian UMKM di Kecamatan Sumowono
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Aspek Legalitas dalam Pendirian UMKM di Kecamatan Sumowono

Last updated: 6 Februari 2020 15:39 15:39
Jatengdaily.com
Published: 6 Februari 2020 15:36
Share
Tim pengabdian dan mahasiwa KKN Undip di Desa Sumowono, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, berfoto bersama warga. Foto: dok
SHARE

UNGARAN (Jatengdaily.com)-  Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di  Desa Sumowono, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang mengeluhkan sulitnya mendapatkan perizinan usaha UMKM nya.

Oleh karena itu banyak masyarakat yang mendirikan usahanya tanpa adanya izin usaha. Pelaku UMKM di desa Sumowono mengharapkan supaya dibantu dalam pendaftaran izin usahanya yang menurutnya sulit.

Apalagi seiring dengan meningkatnya akan kebutuhan masyarakat, meningkat pula kebutuhan terhadap konsumsi dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Terkait dengan hal tersebut, guna menambah penghasilan, banyak masyarakat yang mendirikan bisnis dengan skala kecil.

Contohnya usaha home industry dan usaha kuliner dan kaki lima. UMKM menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berbisnis dengan mudah tanpa adanya pengurusan perizinan yang susah.

Melihat fenomena ini tim pengabdian Undip yang terdiri dari Bagas Rahmanda SH MH, Dr Dra Wilis Ari Setyati MSi, Fahmi Arifan ST MEng beserta mahasiswa KKN Tim 1 Undip Desa Sumowono yang terdiri

dari Dimas Mahendra Putra, Sri Risdhiyanti Nuswantari, Ardya Risma Firmansyah, Diva Khansa

Gusanti, Haekhal Arif dan Wilson Rinaldo memberikan pemahaman tentang “Aspek Legalitas dalam Pendirian Usaha Kecil Mikro dan Menengah di Kecamatan Sumowono”.

Untuk pendaftaran izin usaha UMKM dapat di akses secara online dengan link oss.go.id dan semua proses itu sudah dengan mudah diakses oleh pelaku UMKM.Tujuan program ini di laksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) Semarang  adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnyalegalitas.

Khususnya dalam mendirikan usaha baik usaha yang berbentuk perusahaan maupun perorangan. Juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tata cara dan proses legalitas dalam mendirikan usaha,dan sebagai bentuk pemenuhanTri Dharma PerguruanTinggi. She

You Might Also Like

Pasien Positif Corona Jadi 34 Orang, 7 Penambahan Pasien Tertular dari Luar Indonesia
Anggota DPRD Kota Magelang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 11,6 M
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Paselloreng di Wajo, Sulsel
Miris, Bapak di Purworejo Ini Asusila Anak Kandungnya hingga Hamil
Ada Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Semarang
TAGGED:di sumowonokabupaten semarangkkn undip
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?