By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 10 Gugatan Praperadilan Perkara Korupsi Mangkrak, Baru 3 yang Jalan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

10 Gugatan Praperadilan Perkara Korupsi Mangkrak, Baru 3 yang Jalan

Last updated: 6 Juli 2019 13:44 13:44
Jatengdaily.com
Published: 6 Juli 2019 13:44
Share
Ilustrasi perkara korupsi yang mangkrak.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – 10 gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) lawan Jaksa Agung, dalam rangka hadiah parcel Lebaran 2019, telah disidangkan sejak hari Senin 1 Juli 2019 di Pengadilan Jakarta Selatan.

Dari 10 perkara yang telah disidangkan, MAKI telah menang atau setidaknya tujuan praperadilan telah tercapai yaitu perkara yang mangkrak kemudian berjalan kembali sebanyak tiga perkara.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, ketiga perkara tersebut yakni perkara dugaan korupsi Hibah Sumsel terkait mantan Gubernur Alex Nurdin yang telah mangkrak 6 bulan, akhirnya Kejagung melakukan kegiatan pemeriksaan ahli keuangan negara. Dan nampaknya ini adalah saksi ahli terakhir untuk menyusun berkas perkara.

Selain itu tambah Boyamin, perkara Bety Halim dugaan korupsi Dapen Pertamina akhirnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Sebelumnya perkara ini mangkrak sekitar 6 bulan tidak dilimpahkan ke pengadilan padahal berkas sudah selesai,” ungkap Boyamin.

Sedangkan perkara ketika yakni dgaan korupsi hibah dana banjir Pemkot Manado yang terkait dengan Walikota Manado telah menetapkan tersangka sejumlah orang oknum pejabat di Pemkot Manado. Sebelumnya penyidikan umum tidak ada tersangka telah berlangsung hampir 10 bulan.

Kendati demikian Boyamin menyesalkan karena untuk 7 perkara lain nampaknya tetap mangkrak meskipun sudah digugat, dan sekarang persidangan praperadilan masih berjalan dan putusan akan dibacakan minggu depan.

“Meskipun telah tercapai tujuan Praperadilan sebanyak tiga perkara, MAKI tetap menyesalkan Kejagung yang lamban menangani perkara korupsi hingga mangkrak melebihi masa daluarsa (kasus Cesie Bank Bali dan kasus Kredit Macet Mandiri di PT Lativi ),” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, MAKI lebih menyesalkan lambannya Kejagung karena adanya tiga perkara di atas kemudian berjalan setelah digugat. “Kesannya seperti orang pemalas yang akan baru bekerja setelah dicambuk,” tambahnya. yds

You Might Also Like

Sejumlah Tempat Publik di Kabupaten Tegal Disemprot Disinfektan
Terungkap! Inilah Motif Sepasang Kekasih Pemutilasi di Apartemen Kalibata City
Tingkatkan Ukhuwah Islamiah, Ulama dan Umara Kabupaten Demak Lawatan ke Ponpes Cipasung dan Ponpes Suryalaya
Menpora Amali Dampingi Presiden Jokowi Lepas Tim SEA Games 2021 Vietnam
Kebakaran di Biro Humas ATR/BPN Disebut Tidak Libatkan Dokumen Penting Sengketa Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?