By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 120 Angkutan Plat Hitam Karangjati-Pringapus jadi Plat Kuning
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

120 Angkutan Plat Hitam Karangjati-Pringapus jadi Plat Kuning

Last updated: 13 Juni 2019 22:27 22:27
Jatengdaily.com
Published: 13 Juni 2019 22:27
Share
Bupati Semarang Mundjirin menempelkan stiker trayek Karangjati-Pringapus di kaca depan salah satu angkutan saat peresmian program kuningisasi angkutan umum plat hitam, Rabu (12/6/2019). Foto : dok. Dishub Kabupaten Semarang.
SHARE

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Sebanyak 120 angkutan umum plat hitam rute Karangjati-Pringapus mengikuti program kuningisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang. Pengalihan angkutan plat hitam menjadi plat kuning ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap para penumpang.

‘’Program kuningisasi angkutan plat hitam bertujuan untuk menciptakan angkutan umum yang aman dan  nyaman bagi para penumpang. Dengan pengalihan menjadi plat kuning memiliki kekuatan hukum karena penumpang diasuransikan. Dari sisi keselamatan juga terkontrol lantaran setiap enam bulan harus melakukan uji KIR, ’’ kata Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Rudibdo, Kamis (13/6/2019).

Menurut Rudibdo, faktor keselamatan dan kenyamanan penumpang perlu diperhatikan oleh pemilik angkutan umum. Sehingga uji KIR atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor) perlu dilakukan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang.

‘’Uji KIR ini dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. Kondisi kendaraan yang laik jalan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan,’’ jelasnya sembari menyampaikan pihaknya memberikan toleransi waktu 2 tahun kepada pemilik angkutan yang mengikuti program kuningisasi untuk melakukan peremajaan kendaraan.

Kata Rudibdo, program kuningisasi angkutan plat hitam sudah dilaksanakan, Rabu (12/6/2019). Pengalihan angkutan plat hitam ke plat kuning ini ditandai penempelan stiker trayek oleh Bupati Semarang dr Mundjirin, sekaligus penyerahan surat izin trayek dan kartu izin berkala kendaraan bermotor kepada perwakilan pengemudi angkutan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Semarang, Wahyu Jatmiko menambahkan angkutan plat hitam jurusan Karangjati- Pringapus sudah beroperasi selama lebih kurang 32 tahun. Dishub sudah melakukan upaya kuningisasi angkutan plat hitam guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Sosialisasi dan pendekatan intensif kepada para pengemudi angkutan sudah kita lakukan sejak dua tahun lalu. Rintisan kuningisasi angkutan plat hitam dimulai awal tahun 2019,’’ ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, para pengemudi angkutan plat hitam diberikan pengertian tentang manfaat dan tujuan penggantian plat hitam menjadi plat kuning, di antaranya ada tanggungan asuransi jasa raharja yang bermanfaat bagi penumpang maupun pengemudi jika terjadi kecelakaan. Setelah memahami manfaatnya, mereka setuju mengikuti program kuningisasi ini.

‘’Hasil kajian kami trayek Karangjati-Pringapus membutuhkan pelayanan 150 kendaraan angkutan umum dengan kapasitas delapan penumpang, karena trayek tersebut melintasi kawasan industri dengan pekerja berjumlah ribuan yang beraktivitas setiap harinya. Hingga pelaksanaan program kuningisasi baru 120 kendaraan yang terdaftar,’’ ungkapnya sembari meminta pemilik angkutan plat hitam bersedia mengikuti program kuningisasi.

Wahyu menandaskan, Dishub memberi batas waktu hingga akhir tahun 2019 bagi pemilik angkutan plat hitam yang belum ikut program kuningisasi untuk mengurus persyaratan dan ketentuan. Pihaknya akan menindak tegas awak angkutan plat hitam yang masih beroperasi. rus-yds

You Might Also Like

Pantau Arus Mudik, Dishub Optimalkan ATCS
Pencarian Korban Hilang Longsor Natuna Dimaksimalkan Hari Ini
Dibutuhkan Sikap Kritis Hadapi Informasi dari Medsos dan Media Arus Utama di Tahun Politik
Bunuh Pasutri dengan Racun, Dukun ‘Pengganda Uang’ di Pemalang Ditangkap
Sunan Kuning Resmi Ditutup, Hendi Pulangkan 448 WPS
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?