By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 18 Poin Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Rugikan Buruh
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

18 Poin Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Rugikan Buruh

Last updated: 11 September 2019 16:45 16:45
Jatengdaily.com
Published: 11 September 2019 16:45
Share
Pengurus sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Gempur melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta dukungan menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Rabu (11/9/2019). Foto : Budhi.
SHARE

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Puluhan pengurus dari beberpa serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur), mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta dukungan menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (11/9/2019). Karena revisi UU Ketenagakerjaan yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 di DPR RI dinilai sangat merugikan buruh.

Rombongan Gempur ke Kantor DPRD Kabupaten Semarang diterima Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening dan Nurul Huda didampingi anggota DPRD Joko Sriyono untuk melakukan audiensi. Audiensi juga diikuti Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto.

‘’Tujuan kami ke sini untuk meminta dukungan DPRD Kabupaten Semarang. Kami mohon DPRD membuat rekomendasi dukungan menolak revisi UU No 13 Tahun 2003. Karena isi draf revisi peraturan tersebut banyak yang merugikan buruh atau pekerja,’’ ungkap salah satu Presidium Gempur, Sumanta usai audiensi, Rabu (11/9/2019) siang.

Sumanta menyebutkan, dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan terdapat 18 poin yang merugikan buruh. Isinya antara lain perlindungan negara atas pekerja dihapus, pekerja kontrak dapat dilakukan di semua jenis pekerjaan, batas maksimal pekerja kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun, dan fasilitas kesejahteraan dihapus.

‘’Batasan maksimal penghitungan uang pesangon turun dari 9 bulan upah menjadi 6 bulan upah. Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan di perusahaan, ada 18 jenis pekerjaan yang boleh diisi tenaga kerja asing,’’ jelasnya sembari menyampaikan hal itu diperkuat Kemenaker No 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.

Menurut Sumanta, tidak adanya pembatasan terhadap tenaga kerja asing berdampak pada pekerja lokal. Karena pekerja lokal bakal tersingkir dengan tenaga kerja asing. ‘’Ini menjadi keprihatinan kita. Revisi UU Ketenagakerjaan otomatis membuat kesejahteraan buruh menurun,’’ tandasnya.

Sumanta berharap DPRD dan Bupati Semarang membuat rekomendasi menolak revisi UU Ketenagakerjaan. ‘’Kita juga akan menemui bupati menyampaikan permohonan untuk membuat rekomendasi dukungan menolak revisi UU Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Semarang Joko Sriyono mengatakan DPRD belum bisa menindaklanjuti permohonan Gempur, mengingat alat kelengkapan DPRD belum terbentuk dan pimpinan DPRD masih bersifat sementara. Aspirasi Gempur baru ditindaklanjuti setelah alat kelengkapan DPRD terbentuk.

‘’Aspirasi Gempur kita tampung dulu. Nanti setelah alat kelengkapan DPRD terbentuk akan dibahas di komisi yang membidangi ketenagakerjaan,’’ katanya. rus-yds

You Might Also Like

Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Para Pemangku Kepentingan Harus Proaktif Mencegah Tindak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Demak Kembali Diverifikasi dan Evaluasi Terkait Anugerah Parahita Ekapraya
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Spesialis Rumah Mewah
Pertamina Foundation Gelar Kompetisi Inovasi Energi Berbasis Technopreneur
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?