Bangunan PKL di Atas Saluran Air di Jalan Sriwijaya Dibongkar Satpol PP

Para petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan milik PKL yang berada di atas saluran perairan di Jalan Sriwijaya Semarang, Jumat (4/10/2019). Foto: Ody
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melalukan pembongkaran beberapa lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Sriwijaya Semarang, Jumat, (4/10/2019).
Di lokasi, beberapa lapak yang dibongkar oleh petugas rata-rata lapak PKL yang dibangun semi permanen yang ditinggal oleh pemilik. Sebab, lapak mereka biasa digunakan berjualan pada sore hingga malam.
Dalam pembongkaran, sempat terjadi protes oleh salah satu pedagang. Ia merasa tidak rela lapak yang dibuat jualan di bongkar oleh petugas yang tepatnya di depan Woderia.
“Jadi hari ini kami membongkar lapak yang tinggal pemilik. Sehingga, paginya bisa kami bongkar,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Ia menegaskan, bahwa pembongkaran lapak milik PKL ini karena aduan dari masyarakat. Selain itu, Fajar juga menegaskan para PKL juga berjualan di atas saluran perairan. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Peraturan Keberadaan PKL.

“Saya mengingatkan bagi semua PKL di Kota Semarang bisa tertib dan selalu mentaati peraturan Wali Kota Semarang,” harapnya.
Fajar juga menambahkan, untuk di Kawasan Jalan Sriwijaya kemungkinan ada rencana pemerintah kota untuk pelebaran jalan.
“Jadi mulai sekarang kami lakukan penindakan bagi yang melanggar, sehingga kedepannya bisa tidak menimbulkan masalah,” jelasnya. ody-she