By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bangunan PKL di Atas Saluran Air di Jalan Sriwijaya Dibongkar Satpol PP
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bangunan PKL di Atas Saluran Air di Jalan Sriwijaya Dibongkar Satpol PP

Last updated: 4 Oktober 2019 18:05 18:05
Jatengdaily.com
Published: 4 Oktober 2019 18:05
Share
Para petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan milik PKL yang berada di atas saluran perairan di Jalan Sriwijaya Semarang, Jumat (4/10/2019). Foto: Ody
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melalukan pembongkaran beberapa lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Sriwijaya Semarang, Jumat, (4/10/2019).

Di lokasi, beberapa lapak yang dibongkar oleh petugas rata-rata lapak PKL yang dibangun semi permanen yang ditinggal oleh pemilik. Sebab, lapak mereka biasa digunakan berjualan pada sore hingga malam.

Dalam pembongkaran, sempat terjadi protes oleh salah satu pedagang. Ia merasa tidak rela lapak yang dibuat jualan di bongkar oleh petugas yang tepatnya di depan Woderia.

“Jadi hari ini kami membongkar lapak yang tinggal pemilik. Sehingga, paginya bisa kami bongkar,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Ia menegaskan, bahwa pembongkaran lapak milik PKL ini karena aduan dari masyarakat. Selain itu, Fajar juga menegaskan para PKL juga berjualan di atas saluran perairan. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Peraturan Keberadaan PKL.

Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan milik PKL yang berada di atas saluran perairan di Jalan Sriwijaya Semarang, Jumat (4/10/2019). Foto: Ody

“Saya mengingatkan bagi semua PKL di Kota Semarang bisa tertib dan selalu mentaati peraturan Wali Kota Semarang,” harapnya.

Fajar juga menambahkan, untuk di Kawasan Jalan Sriwijaya kemungkinan ada rencana pemerintah kota untuk pelebaran jalan.

“Jadi mulai sekarang kami lakukan penindakan bagi yang melanggar, sehingga kedepannya bisa tidak menimbulkan masalah,” jelasnya. ody-she

You Might Also Like

Pencuri Kambing Lintas Provinsi Diringkus
Musim Pancaroba, Mbak Ita Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Waspadai Sejumlah Penyakit
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H pada Hari Sabtu
Parade Baca Puisi Moderasi Beragama Digelar di Ponpes Al-Falah Salatiga
PSIS Kurang Setuju Subsidi Rp 800 Juta dari PT LIB
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?