By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Barang Bukti Perkara Pidana Umum Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Barang Bukti Perkara Pidana Umum Dimusnahkan

Last updated: 26 November 2019 18:28 18:28
Jatengdaily.com
Published: 26 November 2019 18:28
Share
Kajari Demak Muhammad Irwan Datuiding bersama Bupati HM Natsir, Wabup H Joko Sutanto dan pejabat forkompinda saat memusnahkan BB perkara pidum. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ratusan barang bukti (BB) perkara pidana umum (pidum) pada 2018-2019 dimusnahkan, Selasa (26/11/2019). Pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, disaksikan Bupati HM Natsir, Wabup H Joko Sutanto, Ketua PN Agam Syarief Baharudin, Kasdim Mayor Inf Kadarusman serta Komandan Banser Teguh Ali Irfan.

Kajari Irwan didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Demak Thesar menjelaskan, pemusnahan BB perkara tindak pidum tersebut sebagai wujud komitmen Kejari Demak sebagai eksekutor sekaligus penuntut umum dalam perkara-perkara pidum, di samping menjalankan putusan PN Demak yang sudah inkrah.

Termasuk dalam BB yang dimusnahkan adalah 54 paket kecil sabu-sabu total seberat kurang dari 1 gram, empat paket besar sabu-sabu total seberat 780,5447 gram senilai Rp 2,3 miliar, pil warna kuning berlogo MF, pil warna putih bertulis logo Y, Inex, dan Trihex sebanyak 15.341 butir.

Selain itu ada pula obat jenis hexymer 1.000 butir, 35 botol minuman keras berbagai merek, puluhan HP serta 603 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Karenanya selain dihancurkan menggunakan mesin blender dan cairan pembersih keramik, pemusnahan dilakukan pula dengan cara dibakar.

“Dari ratusan perkara yang disidangkan paling menonjol di Demak adalah perkara penyalahgunaan narkotika dan pencabulan. Bahkan lebih parah lagi, peredaran benda-benda yang bisa menyebabkan seseorang lepas kendali itu terindikasi telah masuk pondok pesantren,” kata Kajari Irwan.

Maka itu upaya penanggulangan intensif dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat serta tokoh agama. Mengingat tak sedikit generasi muda kini menjadi target peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Mengenai pemusnahan BB perkara pidum, utamanya narkotika dan obat-obatan terlarang, Bupati HM Natsir menyatakan dukungannya sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa. “Apalagi telah banyak kematian terjadi akibat penggunaan narkotika. Di samping pula banyak tindak kriminal dipicu oleh pengonsumsian miras dan narkoba. Maka tidak bisa tidak, genderang perang melawan narkotika harus dikumandangkan,” tandas bupati. rie-yds

You Might Also Like

Damkar Evakuasi Ular di Bak Mandi Warga di Semarang
Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Menko Polhukam Minta Diselesaikan dengan Benar
FK Unissula Gelar Simposium Internasional ISHHAS ke 4, Diikuti Akademisi Dalam dan LN
Hari Ini DPD PDIP Jateng Mulai Buka Pendaftaran Balon Gubernur di Pilkada 2024
3 Persen Penderita HIV/AIDS di Demak Tertular Suami
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?