in

Cabuli Dua Bocah, Tukang Becak Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku saat dibawa polisi. Foto: wing

TEGAL (Jatengdaily.com)- Sutarjo (52) warga Desa Rancawiru Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal diamankan jajaran Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota. Pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak kecil di bawah jembatan sungai ketiwon di Jalan Werkudoro Kota Tegal.

Kapores Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban. Dimana, pada Sabtu (18/6) siang, keduanya pulang menangis diantar oleh dua orang warga.

Menurut Kapolsek kronologis yang dilakukan pelaku yakni menghampiri kedua korban dan mengajak ke suatu tempat. Kepada korban pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp 15.000.

“Setelah kedua korban menurut, pelaku kemudian membawanya ke lokasi kejadian. Di sana kemudian pelaku melancarkan aksinya,”tandasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku sebelumnya juga dikenakan hukuman wajib lapor atas kasus dugaan penculikan anak di bawah umur. Selain itu juga pelaku pernah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus pencurian.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 82 jo 76E UU nomor 35 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran lebih tertarik dengan anak-anak dari pada orang dewasa bahkan dengan istrinya sendiri. wing-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pascaputusan MK, Sistem Presidensiil Tak Mengenal Oposisi

Situs Purbakala Semedo Dibuatkan Museum