SEMARANG (Jatengdaily.com) – Asisten Deputi Partisipasi Media, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs Fatahillah MSi mengatakan, Indonesia rangking 7 di dunia dan rangking 2 di ASEAN dalam kasus perkawinan usia anak (di bawah usia 18 tahun).
“Banyak faktor pemicu dan penyebabnya. Misalnya adat dan budaya, pendidikan, ekonomi dan lainnya,” jelasnya dalam dialog publik bertemakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Kamis (5/12/2019) di Semarang.
Berdasarkan data BPS tahun 2018 menyatakan proporsi perempuan menikah di rentang usia 20-25 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun sebesar 11,24 persen. Meski jumlahnya turun dibandingkan tahun 2017, namun turunnya hanya 0,3 persen sangat kecil. “Karena itu, kami dari KemenPPPA sangat konsern untuk melakukan pencegahan perkawinan anak,” paparnya
Meski diakuinya tidak mudah untuk menghapus pernikahan anak. Pasalnya banyak faktor yang justru menyuburkannya. Dimana yang paling berat adalah faktor adat budaya masyarakat Indonesia yang justru mendukung perkawinan anak. Mulai dari paham patriarki yang menimbulkan ketidkasetaraan gender, kemiskinan, kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi wanita hingga rendahnya literasi.
“Padahal dampak perkawinan dini sangat besar dan fatal. Mulai dari faktor kesehatan, tumbuh kembang anak, kualitas keluarga, bonus demografi yang berkurang dan kemiskinan perempuan secara terstruktur,” urainya.
Adapun pembicara yang dihadirkan diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, Dra Retno Sudewi, APT MSi, Pakar Gender dan Kebijakan Publik, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Ismi Dwi Astuti serta Youtuber dan Pakar Kesehatan Anak, dr Setya Dipayan SpA.
Wakil Walikota (Wawali) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat membuka acara dalam sambutannya, mengatakan, perkawinan anak perlu dicegah. Karena jika dibiarkan semakin lama akan semakin banyak. Mengingat masa puber anak-anak saat ini semakin cepat. Belum lagi stimulan dari luar seperti perkembangan teknologi informasi yang memudahkan anak mengakses informasi termasuk konten negatif.
“Yang memprihatinkan adalah perkawinan anak saat ini lebih banyak dikarenakan anak hamil di luar nikah karena kemudahan mengakses konten-konten yang tidak diperuntukkan kepada anak. Di sinilah perlu adanya kolaborasi antara generasi muda dengan orang tua untuk pencegahan perkawinan anak. Juga sekolah, orang tua dan lingkungan,” ujar Wawali.
Dari sisi efek, mbak Ita menegaskan banyak dampak negatif dari perkawinan anak. Mulai dari masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian dini. Pasalnya, usia anak baik secara mental maupun kesehatan belum siap untuk berperan sebagai orangtua. she


