By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ditahan, Bupati Jepara Sebut Nabi Yusuf
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ditahan, Bupati Jepara Sebut Nabi Yusuf

Last updated: 13 Mei 2019 18:33 18:33
Jatengdaily.com
Published: 13 Mei 2019 18:33
Share
Febri Diansyah, juru bicara KPK. Foto: ist
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanggilan pemeriksaan yang kelima, Senin (13/5/2019). Marzuqi ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang Lasito.

“Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penahanan dilakukan setelah Marzuqi dipanggil sebagai tersangka pada hari ini. Pemanggilan hari ini adalah yang kelima sejak Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 silam.

Sementara itu Ahmad Marzuqi usai diperiksa KPK, seperti dikutip dari cnnindonesia, ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye. Ia mengatakan dirinya bakal mengikuti proses yang berlaku. Ia juga sempat membandingkan dirinya dengan Nabi Yusuf A.S.

“Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih,” kata dia.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp 700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Dalam modus penyuapan juga terbongkar adanya kata sandi atau kode-kode antara pihak Marzuqi dengan Lasito. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan kode yang dipakai untuk menyuap Lasito yakni ujian, disertasi, dan halaman.

Uang suap Rp 700 juta diduga diberikan Marzuqi kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011.

“Transaksi pakai sandi yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman. Jadi seribu halaman, disertasinya akan diantar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya,” ungkap Basaria.

Diungkapkan Basaria suap Rp 700 juta diserahkan Marzuqi dua kali yakni dalam mata uang rupiah Rp 500 juta dan bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 200 juta. “Uang diserahkan di rumah Lasito, di Solo. Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat,” kata Basaria. yds

You Might Also Like

Sabet 57 Penghargaan ENSIA 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Raih Prestasi Gemilang
Notaris/PPAT Jateng Bantu Pemprov Tangani Pandemi COVID-19
Taj Yasin Tutup PRPN 2025 Ke-3, Ajak Rohis Ikut Andil dalam Pendidikan Akhlak
Asrama Haji Disiapkan Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah
Lestarikan Naskah Kuno, Dinperpusar Demak Gandeng Masyarakat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?